News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda Gorontalo Tetapkan Pemilik PETI Dam Hulawa sebagai Tersangka

Polda Gorontalo Tetapkan Pemilik PETI Dam Hulawa sebagai Tersangka



Gorontalo – Fbinews

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan seorang tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap pemilik usaha pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.


Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas peristiwa longsor yang terjadi di lokasi pertambangan ilegal tersebut.


Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo, didampingi Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede, menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi terkait kejadian longsor.


“Pada Minggu (16/8/2026), tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penyelidikan, pemasangan police line, serta mengamankan barang bukti di lokasi tambang,” ujar Maruly.


Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk keluarga korban longsor yang selamat dalam kegiatan pertambangan tersebut.


Setelah seluruh keterangan saksi dikumpulkan dan dilakukan pemeriksaan secara mendalam, penyidik kemudian menggelar perkara pada Rabu (2/9/2026).


“Hasil gelar perkara menetapkan Saudara RP selaku pelaku usaha sebagai tersangka dalam kasus ini,” jelas Maruly.


Sehari setelah penetapan tersangka, yakni Kamis (3/9/2026), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap RP melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Gorontalo.


Setelah seluruh proses tersebut dilakukan, RP resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo untuk kepentingan penyidikan.


Maruly menegaskan, penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat maupun bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut.


“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas pertambangan ilegal, baik dari sisi hukum maupun keselamatan,” tegasnya.


Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Polda Gorontalo memastikan proses hukum akan terus dilakukan secara profesional untuk mengungkap secara menyeluruh aktivitas pertambangan ilegal yang diduga berkaitan dengan lokasi Dam Hulawa.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar