Polda Jambi Ungkap Enam Kasus Minyak Ilegal, 22.800 Liter BBM Diamankan
Jambi – Fbinews
Polda Jambi bersama polres jajaran mengungkap enam perkara terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan aktivitas minyak bumi ilegal dalam kurun waktu dua pekan, sejak 27 Agustus hingga 10 September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan mengamankan 22.800 liter minyak serta BBM.
Selain barang bukti minyak dan BBM, polisi turut mengamankan enam unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut barang bukti dalam sejumlah perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan BBM maupun aktivitas minyak bumi ilegal di wilayah hukum Polda Jambi.
“Berhasil melakukan penanganan ataupun penindakan terhadap enam perkara, dengan delapan orang tersangka, kemudian enam unit kendaraan serta barang bukti minyak bumi, bensin olahan dan BBM solar dengan jumlah keseluruhan sekitar 22.800 liter,” ujar Erlan, dilansir dari TBN Jambi, Kamis (10/9/2026).
Delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AP (25), SP (37), IA (19), RU (34), MAR (26), FN (20), IHS (31), dan S (36). Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Sungai Bahar, Jaluko, Alam Barajo, Kota Jambi, dan Mestong.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10.000 liter minyak mentah atau minyak bumi yang diduga berasal dari aktivitas illegal drilling. Barang bukti tersebut diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter.
Polisi juga mengamankan 3.000 liter minyak mentah hasil dugaan illegal drilling yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi L300.
Selain itu, sekitar 2.000 liter bensin olahan turut diamankan dari satu unit Wuling Confero. Bensin olahan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Sementara itu, sebanyak 1.190 liter BBM jenis solar diamankan dalam 34 jeriken plastik berkapasitas 35 liter. Solar tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali kepada pihak lain.
Jajaran kepolisian juga mengamankan 5.600 liter minyak mentah yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry. Masing-masing kendaraan membawa dua tedmon dan empat drum plastik.
Erlan menegaskan, terhadap seluruh tersangka dilakukan proses hukum sesuai dengan perbuatan dan ketentuan pidana yang dilanggar.
Para tersangka di antaranya dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terkait penyalahgunaan kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Jambi dan jajaran dalam menjaga ketertiban distribusi BBM, mencegah penyalahgunaan sumber daya energi, serta memastikan aktivitas usaha di sektor minyak dan gas bumi berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum.
**

Posting Komentar