Unggul Ungkap Kasus 3C, Satreskrim Polresta Banyuwangi Raih Peringkat Kedua Tingkat Polda Jatim
Banyuwangi – Fbinews
Kinerja Satreskrim Polresta Banyuwangi dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C) mendapat apresiasi dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Polresta Banyuwangi berhasil menempati posisi kedua dalam jumlah pengungkapan kasus 3C terbanyak sepanjang tahun 2026.
Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reskrim Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Hotel Wyndham Surabaya, Rabu (9/9/2026).
Rakernis kali ini mengangkat tema “Optimalisasi Pelayanan Fungsi Reskrim yang Berdampak kepada Masyarakat guna Mewujudkan Penegakan Hukum yang Responsif.” Tema tersebut menjadi penekanan agar pelaksanaan tugas reserse dan kriminal tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga memberikan manfaat langsung terhadap keamanan dan rasa keadilan masyarakat.
Pencapaian peringkat kedua tersebut tidak terlepas dari kinerja personel Satreskrim Polresta Banyuwangi di bawah kepemimpinan Kasatreskrim Kompol Lanang Teguh Prambudi, S.I.K. Berbagai upaya pengungkapan dilakukan untuk menangani tindak pidana konvensional, khususnya kejahatan 3C yang berdampak langsung terhadap keamanan dan kenyamanan warga.
Penghargaan Harus Berdampak pada Keamanan Warga
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penghargaan yang diterima jajaran Satreskrim bukan semata-mata menjadi simbol keberhasilan institusi. Menurutnya, capaian tersebut harus diwujudkan dalam bentuk manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
“Penghargaan ini bukan tujuan akhir. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika masyarakat merasa terlindungi, perkara ditangani secara profesional, dan pelaku kejahatan tidak memiliki ruang untuk beraksi,” tegas Kapolresta Banyuwangi.
Kapolresta juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satreskrim yang telah menjalankan tugas pengungkapan perkara. Dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait tindak pidana turut menjadi bagian penting dalam membantu proses penanganan dan pengungkapan kasus.
“Capaian ini harus menjadi pemacu untuk bekerja lebih cepat, responsif, dan berkeadilan. Kepercayaan masyarakat wajib dijawab melalui penegakan hukum yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Penghargaan tersebut diharapkan menjadi tambahan motivasi bagi seluruh jajaran Polresta Banyuwangi untuk terus meningkatkan upaya pencegahan maupun pengungkapan tindak pidana 3C.
Ke depan, kualitas pelayanan di bidang penegakan hukum juga akan terus diperkuat agar semakin responsif serta mampu memberikan rasa aman dan perlindungan yang optimal bagi masyarakat.
**

Posting Komentar