Polda Lampung Tangani Tiga Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp14,16 Miliar
Lampung – Fbinews
Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap perkembangan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Lampung. Berdasarkan hasil audit pada perkara yang telah memiliki penghitungan kerugian negara, nilai kerugian mencapai sekitar Rp14,16 miliar.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam ekspos di Aula Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin (21/9/2026). Wadirreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin didampingi Kasubdit PID Humas Polda Lampung AKBP E Siallagan menjelaskan, dari tiga perkara yang diekspos, dua perkara telah memasuki tahap penyidikan, sementara satu perkara lainnya masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa.
Tiga perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan korupsi pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro, pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji, serta dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bagi aparatur desa melalui Bank Lampung.
Dalam perkara pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro tahun anggaran 2024-2025, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses pengangkatan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) tenaga kontrak.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-39/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025. Penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial W, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro dan kemudian menjabat sebagai Sekda Lampung Tengah.
Tersangka diduga menandatangani SK pengangkatan tenaga kontrak tanpa adanya usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Kontrak.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik juga masih mengembangkan perkara tersebut untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7.387.808.000.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menerapkan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa sebelum dilimpahkan ke tahap II.
Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji. Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD dengan nilai pagu mencapai Rp75 miliar.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah tahapan pekerjaan, mulai dari proses perencanaan, pemilihan penyedia atau tender, hingga pelaksanaan pembangunan.
Atas temuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP/A-24/IX/2026 tertanggal 7 September 2026. Perkara tersebut kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi.
Penyidik juga melibatkan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung dalam proses penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.
Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bagi aparatur desa melalui Bank Lampung. Dalam perkara ini, penyidik mengungkap kerugian negara sebesar Rp6.774.000.000.
Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-30/XI/2025 tertanggal 5 November 2025. Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni AS selaku Account Officer Bank Lampung KCP Krui dan ES yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus kepala desa di Kabupaten Pesisir Barat.
AS diduga berperan dalam proses pemberian fasilitas kredit. Sementara ES diduga berperan dalam proses pengajuan kredit dengan menggunakan identitas sejumlah debitur.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan dari tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, dan ahli dari BPKP.
Berkas perkara saat ini telah dilengkapi berdasarkan petunjuk jaksa. Penyidik tengah mempersiapkan proses selanjutnya untuk pelimpahan tahap II kepada kejaksaan.
Ditreskrimsus Polda Lampung memastikan penanganan perkara tersebut terus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara-perkara tersebut.
**

Posting Komentar