Polda Metro Jaya Bantah Libatkan Ormas Amankan Demo 27 Agustus: Tidak Pernah Minta Bantuan
JAKARTA – FBINEWS
Polda Metro Jaya membantah tegas kabar yang menyebut aparat kepolisian menggerakkan atau meminta bantuan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan pada 27 Agustus 2026.
Polda Metro Jaya menegaskan, pengamanan aksi tersebut dilakukan oleh aparat resmi bersama sejumlah instansi terkait. Polisi menyatakan tidak pernah berkoordinasi maupun meminta bantuan ormas untuk menjalankan tugas pengamanan di lapangan.
Penegasan itu disampaikan Polda Metro Jaya untuk meluruskan informasi mengenai munculnya kelompok masyarakat atau ormas di sekitar lokasi aksi setelah demonstrasi berlangsung.
Dalam skema pengamanan resmi, kepolisian berkoordinasi dengan unsur TNI dari Kodam Jaya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta pengamanan dalam (Pamdal) DPR.
Sejumlah unsur Pemprov DKI yang terlibat dalam koordinasi tersebut antara lain Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ormas Disebut Datang Atas Inisiatif Sendiri
Polda Metro Jaya menjelaskan, apabila terdapat kelompok atau ormas yang terlihat berada di sekitar lokasi kejadian, keberadaan mereka bukan bagian dari skema pengamanan yang diperintahkan kepolisian.
Kelompok tersebut disebut hadir atas inisiatif sendiri dan bukan berdasarkan permintaan ataupun instruksi aparat kepolisian.
Polisi pun menegaskan batas kewenangan kelompok masyarakat dalam situasi pengamanan aksi massa. Tugas penegakan hukum dan tindakan kepolisian tetap menjadi kewenangan aparat yang memiliki mandat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sipil Dilarang Ambil Alih Tugas Polisi
Polda Metro Jaya juga mengingatkan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Aturan tersebut menjadi salah satu dasar bahwa organisasi masyarakat tidak diperkenankan mengambil alih fungsi penegakan hukum ataupun melakukan tindakan kepolisian secara sepihak.
Karena itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kehadiran kelompok sipil di tengah situasi kericuhan tidak dapat diartikan sebagai bagian dari pengerahan resmi aparat.
Polisi memastikan pengamanan aksi 27 Agustus dilakukan melalui koordinasi antarlembaga, dengan kepolisian sebagai unsur utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menangani setiap pelanggaran hukum yang terjadi.
Bantahan ini sekaligus menepis narasi bahwa kepolisian sengaja mengerahkan ormas untuk menghadapi massa aksi setelah demonstrasi berujung kericuhan.
**

Posting Komentar