Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran 155 Etomidate di PIK, Satu Pria Diamankan
Jakarta — Fbinews
Unit I Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap dugaan peredaran gelap etomidate dalam Operasi Nila Jaya 2026. Polisi mengamankan seorang pria berinisial CA (25) bersama 155 pcs etomidate yang diduga akan diserahkan kepada pihak lain melalui modus penempelan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap etomidate di wilayah Tanjung Priok.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit I Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Dalam perkembangannya, petugas memperoleh informasi bahwa lokasi transaksi berpindah ke kawasan PIK 1 dengan modus penempelan barang.
Tim kemudian melakukan penyelidikan secara tertutup di sekitar lokasi yang telah ditentukan. Saat berada di titik tersebut, petugas mencurigai seorang pria yang terlihat mondar-mandir sebelum mengambil sebuah barang.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan memperkenalkan diri sebagai anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang diambil, petugas menemukan 155 pcs etomidate yang diduga merupakan narkotika.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang diambil, petugas menemukan 155 pcs etomidate yang diduga merupakan narkotika,” ungkap Trendy, Rabu.
Dari hasil interogasi awal, CA mengaku mengambil barang tersebut atas perintah seorang perempuan berinisial S. Perempuan tersebut kini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain 155 pcs etomidate, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta gelar perkara.
Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan awal barang bukti di laboratorium serta pemeriksaan perangkat telepon seluler menggunakan Cellebrite untuk mendalami komunikasi dan aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Trendy mengatakan proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul barang serta pihak lain yang diduga terlibat.
“Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul barang serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Trendy.
CA dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Kami juga melanjutkan penyelidikan terhadap perempuan berinisial S yang disebut sebagai DPO,” tegas Trendy.
**

Posting Komentar