Polrestabes Surabaya Tangkap Pemuda Edarkan 3.000 Pil Koplo Logo Y
Surabaya – Fbinews
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda berinisial AS (23), warga Jalan Hangtuah, Kecamatan Semampir, Surabaya, yang diduga mengedarkan obat keras jenis pil koplo berlogo “Y” (Yorindo). Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 3.000 butir pil koplo.
AS ditangkap petugas di sebuah SPBU di Jalan Kenjeran, Kota Surabaya, pada Senin (17/8/2026). Penangkapan tersebut dilakukan setelah tersangka menjadi incaran polisi terkait dugaan peredaran pil koplo.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan tiga botol berisi tablet berwarna putih yang diduga merupakan sediaan farmasi jenis pil koplo.
“Anggota menemukan tiga botol berisi tablet warna putih yang diduga sediaan farmasi jenis pil koplo dengan logo ‘Y’ (Yorindo), dengan jumlah total sebanyak 3.000 butir,” kata Dodi, Sabtu (12/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku memperoleh pil koplo tersebut dengan cara membeli dari seorang berinisial DYT yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku ini membeli secara langsung kepada DYT (DPO), dengan harga Rp633 ribu per botol,” ujar Dodi.
Transaksi pembelian tersebut dilakukan di pinggir Jalan Sawahpulo, Surabaya. AS kemudian membeli pil tersebut untuk kembali diedarkan guna memperoleh keuntungan.
“Pil koplo tersebut dijual kepada temannya, di antaranya TKL dan PJI, yang sebelumnya telah memesan dengan harga Rp800 ribu per botol,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, AS mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli pil koplo tersebut sejak Februari 2026. Dari setiap botol yang berhasil dijual, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp167 ribu.
Saat polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, AS sempat berupaya melarikan diri di sekitar Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka dengan bantuan sejumlah warga yang berada di sekitar Taman Apsari.
Selain 3.000 butir pil koplo, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler iPhone 15 warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi L-30XX-CA.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
**

Posting Komentar