News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pelaku Pembakaran Rumah Warga Tanjung Ria Jayapura Kota Berhasil Dibekuk Polisi

Pelaku Pembakaran Rumah Warga Tanjung Ria Jayapura Kota Berhasil Dibekuk Polisi



Jayapura - Fbinews

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pembakaran yang menghanguskan sejumlah bangunan rumah warga di Jalan Tanjung Ria RT 03/RW 01, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura. Kebakaran yang terjadi pada Kamis (10/9/2026), menyebabkan tiga unit rumah dan empat petak rumah kos yang dihuni delapan kepala keluarga dengan total 35 jiwa. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.


Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, didampingi Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, dan Kapolsek Jayapura Utara AKP Yulianus Giay,  mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Senin (14/9/2026).


Dalam keterangannya, Kapolresta menyebut pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial OR (26) yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran.


Kapolresta menjelaskan, aksi tersebut dilakukan tersangka setelah mengonsumsi minuman keras jenis arak Bali. Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, tersangka merasa sakit hati dan emosi karena mengaku kerap menjadi bahan pembicaraan warga yang menuduh dirinya sering menggali kabel di sepanjang jalan.


“Tersangka mengaku sakit hati dan marah karena sering menjadi bahan pembicaraan warga yang menuduhnya sering menggali kabel di jalanan. Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras jenis arak Bali, pelaku kemudian menyulut api dan melempar rak telur yang terbakar ke tumpukan sofa di depan rumah warga,” jelas Kombes Pol Fredrickus.


Sebelum melakukan aksinya, tersangka diketahui mengonsumsi minuman keras sejak sekitar pukul 01.00 WIT di kawasan Dok IX. Sekitar pukul 03.30 WIT, tersangka kemudian mengambil sekitar delapan rak telur bekas yang berada di pinggir jalan dan membakarnya menggunakan bara sisa pembakaran sampah.


“Tersangka kemudian melempar rak telur yang telah terbakar tersebut ke arah jalan raya, kios, serta rumah korban Paber Pangaribuan. Api kemudian menyambar tumpukan sofa bekas yang berada di teras rumah korban hingga membesar dan dengan cepat merambat ke bangunan lainnya,” ungkap Kapolresta.


Api yang membesar dengan cepat membuat warga sekitar panik. Namun, kesigapan warga yang saling berteriak membangunkan penghuni rumah yang tengah tertidur berhasil mencegah jatuhnya korban jiwa.


Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Jayapura Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut, di antaranya sisa sofa, kayu, dan seng yang telah terbakar.


“Atas perbuatannya, tersangka OR disangkakan melanggar Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Kapolresta.


Kombes Pol Fredrickus menambahkan, tersangka OR sebelumnya telah diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Jayapura Kota sejak 11 September 2026 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Polresta Jayapura Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang dapat mengancam keselamatan jiwa, keamanan, dan ketenteraman masyarakat.


Masyarakat juga diimbau tidak mudah terprovokasi serta tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan melawan hukum, terlebih ketika berada dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar