SPDP Disorot, Ade M. Zen Dilaporkan Usai Transfer Rp250 Juta: Kuasa Hukum Desak Polda Malut Buka Gelar Perkara
Ternate - FBINews.net
Kasus yang menjerat Ade M. Zen di Polda Maluku Utara mulai memunculkan sejumlah pertanyaan dari tim kuasa hukumnya. Mereka mendesak Polda Maluku Utara menggelar perkara khusus untuk menguji proses penyidikan atas laporan dugaan pemerasan, pengrusakan, dan pengancaman yang dilayangkan KSM 11 Samudra Mandiri.
Melalui Kantor Hukum Mirjan Marsaoly dan Partners, permintaan tersebut telah disampaikan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara. Tim hukum mengaku menemukan sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu dibuka dan diuji secara transparan dalam forum gelar perkara khusus.
Salah satu sorotan utama menyangkut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kuasa hukum menyebut Ade M. Zen baru menerima SPDP pada 4 September 2026, sementara Surat Perintah Penyidikan disebut telah diterbitkan sejak 12 Agustus 2026. Perbedaan waktu tersebut dipersoalkan karena dinilai perlu diuji untuk memastikan seluruh prosedur penyidikan telah berjalan sesuai aturan.
Persoalan semakin menarik perhatian karena perkara tersebut berkaitan dengan kecelakaan laut yang melibatkan KM Inka Mina 778, kapal yang disebut milik Ade M. Zen. Kuasa hukum menyatakan kapal tersebut mengalami mati mesin sebelum diduga ditabrak tugboat yang menarik tongkang milik KSM 11 Samudra Mandiri hingga akhirnya tenggelam.
«“Kapal tersebut mengalami mati mesin sebelum diduga ditabrak tugboat yang menarik tongkang milik KSM 11 Samudra Mandiri hingga akhirnya tenggelam,” ujar pihak Mirjan Marsaoly dan Partners, Senin (14/9/2026).»
Tim hukum kemudian menyoroti peristiwa yang terjadi sebelum laporan dugaan tindak pidana tersebut muncul. Mereka menyebut pada 12 Juli 2026 telah berlangsung pertemuan di Hotel Emerald Ternate untuk membahas penyelesaian kerugian.
Dalam pertemuan tersebut, menurut kuasa hukum, KSM 11 Samudra Mandiri memberikan uang sebesar Rp250 juta melalui transfer. Mereka juga menyebut terdapat surat pernyataan yang dibuat berkaitan dengan penyelesaian persoalan tersebut.
Namun, setelah adanya pertemuan dan pembayaran tersebut, Ade M. Zen disebut kembali dilaporkan atas dugaan pemerasan, pengrusakan, dan pengancaman. Kondisi inilah yang kemudian dipertanyakan oleh tim kuasa hukum. Mereka meminta seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara menyeluruh agar tidak ada fakta yang terlewat.
Tak hanya soal SPDP dan laporan pidana, tim hukum juga mengklaim menemukan persoalan saat Ade menjalani pemeriksaan. Mereka menyebut pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 09.00 hingga 22.00 WIT dan menilai terdapat tindakan yang mereka anggap intimidatif.
Atas berbagai persoalan tersebut, kuasa hukum meminta Polda Maluku Utara tidak hanya melihat perkara dari satu sisi. Mereka ingin Ade M. Zen bersama tim kuasa hukum serta KSM 11 Samudra Mandiri sebagai pihak pelapor dilibatkan dalam gelar perkara khusus.
Menurut tim hukum, forum tersebut penting untuk menguji fakta, prosedur penyidikan, serta keterangan masing-masing pihak secara terbuka. Mereka juga berharap gelar perkara khusus dapat menjawab berbagai pertanyaan yang kini muncul dalam proses hukum terhadap Ade M. Zen.
“Kami berharap gelar perkara khusus dapat menguji seluruh fakta dan memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap klien kami,” demikian harapan yang disampaikan tim kuasa hukum.
Catatan: Berbagai tudingan, keberatan prosedural, dan dugaan intimidasi dalam berita ini merupakan pernyataan serta klaim dari pihak kuasa hukum Ade M. Zen. Kebenaran materiil atas laporan dan proses penyidikan tersebut masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya.
ILON.HI MUHAMMAD

Posting Komentar