News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

BENTROK DENGAN WARGA DI KUDUS, 25 DEBT COLLECTOR DIAMANKAN POLISI

BENTROK DENGAN WARGA DI KUDUS, 25 DEBT COLLECTOR DIAMANKAN POLISI



KUDUS - FBINEWS 

Sebanyak 25 orang yang diduga terlibat dalam aksi penagihan utang berujung bentrokan dengan warga diamankan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, pada Selasa (13/10/2026) malam.


Bentrokan diduga dipicu oleh tindakan penagihan utang yang disertai intimidasi dan kekerasan terhadap warga. Insiden tersebut memancing kemarahan masyarakat setempat hingga berujung bentrokan fisik.


Aparat kepolisian dari Polda Jawa Tengah bersama Polres Kudus kemudian melakukan penanganan dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.


21 Debt Collector dan Tiga Orang Lain Ditetapkan sebagai Tersangka


Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi menetapkan 21 orang yang diduga berprofesi sebagai debt collector serta tiga orang lainnya sebagai tersangka. Tiga orang tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan jasa penagihan, termasuk pihak yang menggunakan jasa dan penghubung.


Penetapan tersangka dilakukan menyusul penyelidikan terhadap dugaan tindak kekerasan dan tindakan melawan hukum dalam proses penagihan utang.


Perbedaan jumlah antara 25 orang yang diamankan dan 24 orang yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka menunjukkan bahwa status hukum setiap orang perlu dibedakan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.


Penagihan Utang Diduga Disertai Kekerasan


Peristiwa tersebut bermula ketika sekelompok penagih utang mendatangi rumah warga sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam proses penagihan itu, mereka diduga melakukan intimidasi, penganiayaan terhadap anggota keluarga korban, serta perusakan barang.


Tindakan yang diduga dilakukan kelompok penagih utang tersebut memicu reaksi warga hingga situasi di lokasi memanas dan terjadi bentrokan.


Polisi selanjutnya melakukan pengamanan untuk mencegah situasi semakin meluas sekaligus mengumpulkan barang bukti guna mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.


Polisi Sita Tujuh Mobil, Senjata Tajam, dan Sertifikat Tanah


Dalam penanganan perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok penagih utang.


Barang bukti yang dilaporkan diamankan meliputi:


- Tujuh unit mobil yang digunakan kelompok penagih utang.

- Sejumlah senjata tajam.

- Empat sertifikat tanah.


Barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta peran masing-masing pihak dalam peristiwa bentrokan.


Tersangka Dijerat Pasal Berlapis


Dalam perkara ini, para tersangka dilaporkan dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 262, Pasal 48, dan Pasal 257 KUHP, sebagaimana disebutkan dalam informasi penanganan kasus.


Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta, alat bukti, serta peran yang berhasil diungkap dalam proses penyidikan.


Kapolda Jateng Tegaskan Penagihan dengan Kekerasan Tidak Dibenarkan


Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hadi Siahaan menegaskan bahwa penagihan utang dengan menggunakan kekerasan maupun tindakan premanisme tidak dapat dibenarkan secara hukum.


Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kudus serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.


Masyarakat diminta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian persoalan utang-piutang harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan tidak boleh disertai intimidasi, penganiayaan, ataupun tindakan melawan hukum.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar