DENSUS 88 PERKUAT WAWASAN KEBANGSAAN 300 PPPK DI SUMSEL, CEGAH PENYEBARAN PAHAM RADIKALISME
PALEMBANG - FBINEWS
Tim Pencegahan Satgas Wilayah Sumatera Selatan Densus 88 Antiteror Polri menggelar kegiatan penguatan wawasan kebangsaan kepada sekitar 300 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari sejumlah wilayah di Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Diklat Keagamaan Kementerian Agama Kota Palembang tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai pentingnya menjaga persatuan bangsa sekaligus mencegah penyebaran paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET).
Peserta kegiatan berasal dari Kabupaten Ogan Ilir, Banyuasin, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), serta Kota Palembang. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Balai Diklat Keagamaan Palembang, H. Mukmin, bersama personel Satgas Wilayah Sumatera Selatan Densus 88 Antiteror Polri.
Materi disampaikan oleh M. Alfarezi dengan membahas peran Densus 88 Antiteror Polri dalam upaya pencegahan terorisme, karakteristik dan tahapan radikalisasi, serta pola penyebaran paham ekstrem melalui media sosial.
Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya deteksi dan intervensi dini terhadap individu yang rentan terpapar paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.
Literasi Digital Jadi Perhatian
Dalam kegiatan tersebut, Densus 88 juga menekankan pentingnya literasi digital agar masyarakat mampu menyaring informasi secara kritis di tengah derasnya arus informasi di ruang digital.
Peserta diperkenalkan dengan prinsip “Stop, Cek, Pikir, Bagikan” sebagai langkah sederhana untuk memastikan informasi yang diterima maupun disebarluaskan telah diperiksa kebenarannya.
Melalui pendekatan tersebut, para PPPK diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang berpotensi memicu intoleransi, kebencian, maupun penyebaran paham ekstrem.
Penguatan wawasan kebangsaan juga dilakukan melalui penanaman nilai-nilai empat konsensus dasar bangsa, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Keempat konsensus tersebut menjadi landasan penting dalam membangun sikap toleransi, menghormati keberagaman, serta menjaga keutuhan bangsa di tengah perbedaan suku, agama, ras, dan golongan.
PPPK Diharapkan Menjadi Agen Perubahan
Melalui kegiatan ini, PPPK di lingkungan Kementerian Agama diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dalam menumbuhkan nilai-nilai toleransi dan memperkuat persatuan di lingkungan kerja maupun masyarakat.
Selain itu, para peserta diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme, termasuk yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebaran pengaruh.
Kegiatan penguatan wawasan kebangsaan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan dini melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat, sehingga nilai-nilai kebangsaan tetap terjaga dan semangat persatuan Indonesia terus diperkuat.
**

Posting Komentar