BGN Copot Jabatan GD Usai Dugaan Penganiayaan di KPPG Bogor, Sidang Etik Dijadwalkan
BOGOR – FBINEWS
Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap pejabat berinisial GD yang terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pegawai di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Bogor. Meski persoalan tersebut disebut telah diselesaikan melalui musyawarah oleh kedua belah pihak, BGN tetap menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan dan menjadwalkan sidang etik.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab kedinasan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja.
Pencopotan jabatan GD menjadi bagian dari langkah evaluasi internal BGN dalam menjaga disiplin, profesionalisme, serta integritas aparatur yang bertugas menjalankan program pemenuhan gizi nasional.
PROSES ETIK TETAP BERJALAN
BGN menjadwalkan sidang etik untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan GD. Melalui mekanisme tersebut, tindakan yang bersangkutan akan dievaluasi berdasarkan ketentuan dan aturan internal yang berlaku.
Sidang etik diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pertanggungjawaban kedinasan sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran agar menjaga sikap dan perilaku profesional dalam menjalankan tugas.
APARAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERUS MEMANTAU
Di sisi lain, aparat kepolisian bersama pemerintah daerah tetap memantau perkembangan kasus tersebut. Pemantauan dilakukan untuk memastikan bahwa apabila ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelesaian melalui musyawarah antara kedua belah pihak tidak otomatis menutup kemungkinan proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum.
Karena itu, penanganan perkara ini tetap perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta penghormatan terhadap hak semua pihak.
KOMITMEN MENJAGA PROFESIONALISME
Kasus dugaan penganiayaan di lingkungan KPPG Kota Bogor menjadi perhatian terhadap pentingnya disiplin dan pengawasan di lingkungan kerja, khususnya pada lembaga yang menjalankan program strategis pemerintah.
BGN diharapkan memastikan setiap pegawai menjalankan tugas secara profesional, mengedepankan etika, serta menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan.
Dengan pencopotan jabatan dan rencana sidang etik tersebut, pertanggungjawaban internal tetap berjalan, sementara aspek pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti apabila ditemukan dasar hukum yang cukup.
**

Posting Komentar