DIDUGA MINTA RP100 JUTA JAKINKAN VONIS RINGAN SUAMI TERSANGKA NARKOBA, ANGGOTA POLSEK GAPURA DIPROSES PROPAM
SUMENEP — FBINEWS
Seorang anggota Polsek Gapura, Polresta Sumenep, Jawa Timur, berinisial Aiptu EH, tengah menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) setelah muncul dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Kasus ini mencuat setelah EH diduga meminta uang sebesar Rp100 juta kepada RS (39), istri seorang tersangka kasus narkotika berinisial HB. Uang tersebut diduga diminta dengan iming-iming dapat membantu mengupayakan hukuman ringan bagi suami RS melalui lobi terhadap aparat penegak hukum, termasuk jaksa dan hakim.
DIDUGA JANJIKAN HUKUMAN DI BAWAH DUA TAHUN
Berdasarkan informasi yang beredar, Aiptu EH diduga menjanjikan dapat membantu mengupayakan vonis kurang dari dua tahun penjara bagi HB. Namun, dalam proses hukum yang berjalan, HB justru menghadapi tuntutan hukuman sekitar enam tahun penjara.
Merasa dirugikan atas dugaan janji tersebut, RS kemudian mengadukan persoalan itu kepada kuasa hukumnya, Sulaisi Abdurrazaq, serta melaporkannya kepada Propam untuk ditindaklanjuti.
Dugaan permintaan uang dengan mengatasnamakan kemampuan melobi aparat penegak hukum itu menjadi persoalan serius karena berpotensi mencederai integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
PROPAM TEMUKAN INDIKASI PELANGGARAN ETIK
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sipropam Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap Aiptu EH dan sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari proses klarifikasi awal, Propam disebut menemukan indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Temuan tersebut menjadi dasar untuk menindaklanjuti perkara sesuai mekanisme internal kepolisian.
Meski demikian, dugaan permintaan uang dan janji membantu meringankan hukuman tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses penanganan berlangsung.
UJI INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME POLRI
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik mengenai pentingnya pengawasan internal terhadap anggota kepolisian, terutama terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.
Penanganan yang transparan, objektif, dan sesuai ketentuan diharapkan dapat memberikan kepastian atas laporan tersebut sekaligus memastikan setiap anggota Polri yang terbukti melanggar aturan menerima sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
Publik kini menantikan tindak lanjut Polresta Sumenep dalam mengusut dugaan tersebut hingga tuntas, sehingga proses penegakan hukum tetap berjalan profesional dan tidak dicederai oleh kepentingan pribadi.
**

Posting Komentar