DUGAAN PEMERASAN KEPALA SPPG DRAMAGA BOGOR, PERMINTAAN UANG DISEBUT CAPAI Rp60 JUTA
BOGOR — FBINEWS
Kasus dugaan pemerasan terhadap Mahfud, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Dramaga Babakan, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah muncul laporan mengenai dugaan ancaman pemberitaan yang disertai permintaan uang hingga puluhan juta rupiah.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak korban, dugaan tersebut bermula pada 8 Oktober 2026, ketika Mahfud disebut menerima pesan WhatsApp berisi pertanyaan, foto, dan video mengenai kedekatannya dengan seorang relawan dapur SPPG.
Pesan tersebut, menurut keterangan pihak korban, disertai permintaan klarifikasi dengan batas waktu tertentu serta ancaman bahwa informasi tersebut akan dipublikasikan.
PERMINTAAN UANG DISEBUT MENINGKAT HINGGA Rp60 JUTA
Pada periode 9–11 Oktober 2026, permintaan uang yang diduga berkaitan dengan ancaman pemberitaan itu disebut meningkat menjadi Rp50 juta hingga Rp60 juta.
Pihak korban juga mengklaim menerima tangkapan layar empat draf berita yang disebut-sebut siap diterbitkan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Meski demikian, seluruh informasi mengenai dugaan ancaman dan permintaan uang tersebut masih perlu diuji melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Belum dapat disimpulkan bahwa pihak yang disebut dalam kronologi telah terbukti melakukan tindak pidana.
PERTEMUAN DI CAFE IN BERUJUNG OTT
Puncak peristiwa disebut terjadi pada 12 Oktober 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, pertemuan berlangsung di Cafe In, kawasan Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Menurut kronologi versi pihak korban, pertemuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerahan uang. Setelah dilakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, peristiwa itu disebut berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).
Namun, detail pelaksanaan OTT, identitas pihak yang diamankan, barang bukti yang disita, serta konstruksi perkara secara menyeluruh masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi penyidik.
SEJUMLAH BUKTI DISEBUT TELAH DIKUMPULKAN
Dalam laporan kronologi yang disampaikan pihak korban, sejumlah bukti yang diklaim berkaitan dengan perkara tersebut meliputi:
- Percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
- Rekaman percakapan telepon.
- Foto dan video yang disebut menjadi bagian dari komunikasi.
- Tangkapan layar empat draf berita.
- Rekaman transaksi penyerahan uang.
Bukti-bukti tersebut perlu diperiksa keaslian, konteks, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
POLISI DIMINTA UNGKAP PERKARA SECARA TRANSPARAN
Perkara ini disebut tengah ditangani Satreskrim Polres Bogor. Penanganan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap secara jelas kronologi kejadian, motif, aliran uang, serta peran masing-masing pihak yang terlibat.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya membedakan kegiatan jurnalistik yang sah dari dugaan tindakan melawan hukum. Permintaan klarifikasi, kritik, maupun rencana pemberitaan tidak dengan sendirinya merupakan pemerasan. Penilaian hukum harus didasarkan pada fakta, bukti, dan unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.
Hingga terdapat keterangan resmi dan hasil proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, informasi mengenai dugaan pemerasan ini tetap harus ditempatkan sebagai klaim berdasarkan kronologi pihak korban, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati, sementara proses penyelidikan diharapkan berjalan profesional, objektif, dan transparan.
**

Posting Komentar