News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Empat Tersangka KM Virgo Transport 8 Ditahan, Tiga dari Pihak Perusahaan

Empat Tersangka KM Virgo Transport 8 Ditahan, Tiga dari Pihak Perusahaan

 


Jakarta - FBINews 

Penyidikan kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026 memasuki babak baru. Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana pelayaran yang berkaitan dengan kecelakaan kapal tersebut.


Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, empat tersangka terdiri dari nakhoda KM Virgo Transport 8 dan tiga pihak yang terkait dengan perusahaan pelayaran. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta konstruksi perkara yang telah dibangun penyidik.


“Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo.


Satu tersangka berinisial AY, yang merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8. AY telah menjalani penahanan sejak 25 September 2026. Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari PT Virgo Karya Shipping, yakni LBA selaku agen, RH selaku Manager Operasional, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya. Ketiganya mulai ditahan pada 4 Oktober 2026.


Polri menyebut penetapan empat tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang memiliki keterkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal. Dengan demikian, penyidikan tidak hanya menyasar pihak yang berada langsung dalam pengoperasian kapal, tetapi juga mendalami peran pihak perusahaan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.


“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” jelas Trunoyudo.


Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP. Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Keempat tersangka kini ditempatkan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan. AY ditahan sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026, sedangkan LBA, RH, dan YR menjalani penahanan sejak 4 hingga 23 Oktober 2026. Polri masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kecelakaan KM Virgo Transport 8.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar