News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jokowi Tegaskan Siap Hadir Langsung di Sidang Kasus Ijazah, Ogah Pakai Zoom

Jokowi Tegaskan Siap Hadir Langsung di Sidang Kasus Ijazah, Ogah Pakai Zoom

 


Jakarta - FBINews 

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan siap menghadiri secara langsung persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu. Jokowi disebut tidak akan menggunakan fasilitas pemeriksaan virtual melalui Zoom dan memilih datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) apabila telah menerima panggilan resmi.


Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara. Ia menegaskan, kliennya berkomitmen memenuhi proses hukum sebagai saksi korban dalam perkara yang menyeret pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, sebagai terdakwa.


Meski demikian, hingga saat ini Jokowi disebut belum menerima surat panggilan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu, waktu kehadirannya di persidangan masih menunggu jadwal pemanggilan saksi yang ditetapkan oleh pihak kejaksaan.


Rivai juga menyampaikan bahwa Jokowi berencana membawa dokumen asli pendidikannya untuk ditunjukkan di hadapan majelis hakim apabila diperlukan dalam persidangan. Dokumen tersebut mencakup ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga ijazah sekolah dasar (SD).


Menurut pihak kuasa hukum, keputusan Jokowi untuk hadir secara fisik merupakan bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan dan proses hukum yang berlaku. Kehadiran langsung itu juga dinilai sebagai wujud kesediaannya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, bukan sekadar menyampaikan pernyataan di luar ruang sidang.


Di sisi lain, Rivai mengungkapkan polemik tudingan ijazah tersebut telah menguras emosi dan mengganggu ketenangan masa pensiun Jokowi bersama keluarganya. Ia menilai tuduhan yang berlarut-larut itu turut menyentuh kehormatan pribadi kliennya, termasuk perjuangan Jokowi selama menempuh pendidikan di tengah keterbatasan.


Meski Jokowi telah menyatakan kesiapannya untuk hadir, pembuktian perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan. Keterangan para pihak, dokumen yang diajukan, serta alat bukti yang diperiksa di pengadilan akan menjadi bagian dari proses hukum untuk menilai perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar