JPU Soroti Analisis Digital Roy Suryo, Sebut Gambar Ijazah Jokowi Dimanipulasi
Jakarta - FBINews
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti analisis digital yang digunakan Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam tuntutannya, JPU menilai analisis digital yang dilakukan Roy Suryo terhadap gambar ijazah tidak dilakukan dengan metode yang akurat. Jaksa menyebut terdapat tindakan manipulasi terhadap gambar yang kemudian disebarluaskan kepada publik.
Menurut JPU, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan metode analisis digital yang digunakan terdakwa, tetapi juga cara hasil analisis tersebut disampaikan kepada masyarakat. Jaksa menilai gambar yang telah mengalami perubahan itu kemudian diposisikan seolah-olah sebagai data yang autentik.
Penilaian tersebut menjadi salah satu bagian dari argumentasi JPU dalam perkara yang saat ini masih bergulir di pengadilan. Roy Suryo menjadi salah satu terdakwa bersama Tifauzia Tyassuma dalam perkara yang berkaitan dengan isu keaslian ijazah Jokowi.
Perkara tersebut sebelumnya telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani proses persidangan.
Dalam perjalanan perkara, Roy Suryo juga sempat mengajukan praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada salah satu putusannya mengabulkan sebagian permohonan terkait tindakan penyidik, termasuk mengenai penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Meski demikian, proses persidangan pokok perkara tetap berjalan. Penilaian JPU mengenai analisis digital dan penyebaran gambar ijazah tersebut nantinya akan menjadi bagian yang dipertimbangkan oleh majelis hakim bersama seluruh alat bukti dan keterangan yang muncul di persidangan.
Hingga putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh tuduhan terhadap terdakwa masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan berada di tangan majelis hakim.
**

Posting Komentar