News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KAPOLRI DORONG PELARANGAN TOTAL VAPE, WASPADAI JADI PINTU MASUK PEREDARAN NARKOTIKA CAIR

KAPOLRI DORONG PELARANGAN TOTAL VAPE, WASPADAI JADI PINTU MASUK PEREDARAN NARKOTIKA CAIR



JAKARTA — FBINEWS  

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merekomendasikan pelarangan total perdagangan dan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan tegas tersebut didorong oleh kekhawatiran bahwa vape berpotensi menjadi sarana baru bagi sindikat narkotika untuk mengedarkan zat terlarang dalam bentuk cair.


Pernyataan itu disampaikan menyusul pengungkapan kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin HCl di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Kasus tersebut kembali menyoroti perkembangan modus penyelundupan narkotika yang semakin beragam dan sulit dideteksi.


Kapolri menilai, penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika menjadi ancaman serius karena cairan yang mengandung zat terlarang dapat menyerupai cairan rokok elektrik pada umumnya.


Cairan Vape Sulit Dibedakan, Perlu Pemeriksaan Laboratorium


Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian aparat penegak hukum adalah sulitnya mengidentifikasi kandungan narkotika dalam cairan cartridge vape hanya melalui pengamatan visual.


Cairan yang telah dicampur zat terlarang dapat memiliki tampilan dan aroma menyerupai produk biasa. Karena itu, diperlukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungan di dalamnya.


Kondisi tersebut dinilai membuka celah bagi jaringan pengedar untuk menyamarkan narkotika sekaligus mempersulit upaya pengawasan dan penindakan oleh aparat kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).


Modus Berubah, Narkotika Dikemas dalam Bentuk Cair


Perkembangan modus kejahatan narkotika juga menjadi alasan yang mendasari usulan pelarangan tersebut.


Sindikat narkotika diduga memanfaatkan perkembangan teknologi dan perangkat rokok elektrik untuk menyamarkan zat terlarang. Dalam sejumlah modus, ekstrak narkotika dapat dicampurkan dengan aroma atau rasa tertentu sehingga semakin sulit dikenali masyarakat awam.


Perubahan bentuk narkotika dari padat menjadi cair juga menjadi tantangan baru dalam pengawasan peredaran gelap narkoba.


Jika tidak diantisipasi, penyalahgunaan perangkat yang banyak dikenal kalangan muda tersebut dikhawatirkan memperluas jangkauan peredaran narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.


Kapolri Dorong Regulasi Tegas dan Fatwa MUI


Usulan pelarangan total vape bukan sekadar berkaitan dengan pengawasan produk rokok elektrik, melainkan juga upaya menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan narkotika.


Kapolri sebelumnya juga mendorong pembahasan kebijakan tersebut ketika menjabat sebagai Kepala BNN. Ia turut mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mempertimbangkan penerbitan fatwa terkait penggunaan vape sebagai bagian dari upaya pencegahan di tengah masyarakat.


Dari sisi legislasi, wacana pelarangan tersebut mendapat respons dari sejumlah anggota DPR RI. Usulan agar kebijakan itu dikaji dalam pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika juga mengemuka, sehingga langkah pencegahan dan penindakan dapat memiliki landasan hukum yang jelas.


Masih Berupa Usulan, Belum Berlaku Nasional


Meski demikian, rekomendasi pelarangan total vape tersebut masih berupa usulan. Penerapannya secara nasional membutuhkan pembahasan lebih lanjut serta keputusan resmi dan regulasi yang mengikat dari pemerintah bersama lembaga terkait.


Kajian kebijakan juga perlu mempertimbangkan efektivitas pengawasan, mekanisme penegakan hukum, serta dampaknya terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.


Upaya pemberantasan narkotika diharapkan tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mampu mengantisipasi perubahan modus peredaran gelap yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar