KPK TETAPKAN DEDI CONGOR TERSANGKA BARU KASUS SUAP BEA CUKAI, ALIRAN DANA Rp91 MILIAR DISOROT
JAKARTA — FBINEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan Ahmad Dedi alias Dedi Congor (AD), Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan suap importasi barang.
Penetapan tersangka tersebut ternyata telah dilakukan sejak September 2026 melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Pengumuman ini sekaligus menambah daftar pihak yang terseret dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan importasi barang kargo.
Total Sembilan Orang Jadi Tersangka
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 terkait dugaan suap pengurusan importasi barang.
Dengan masuknya Ahmad Dedi sebagai tersangka baru, total terdapat sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Salah satu nama yang turut terseret adalah Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
Aliran Dana Rp91 Miliar Jadi Sorotan
Perkara ini semakin menjadi perhatian setelah terungkap dalam persidangan perkara terpidana John Field, pemilik PT Blueray Cargo, adanya dugaan aliran dana suap importasi dengan nilai mencapai Rp91 miliar.
Nama Ahmad Dedi juga disebut dalam persidangan terkait dugaan penerimaan uang hingga puluhan miliar rupiah.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan penyidikan untuk menelusuri aliran uang dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan kepabeanan.
Sempat Viral Usai Diperiksa KPK
Nama Dedi Congor sebelumnya sempat menjadi sorotan publik pada Mei 2026.
Saat itu, Ahmad Dedi tertangkap kamera berlari menghindari kejaran wartawan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan membuat sosoknya semakin dikenal publik.
Memiliki Status Tersangka di Dua Institusi
Fakta lain yang turut menjadi perhatian adalah Ahmad Dedi ternyata juga telah berstatus tersangka di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sejak 2023.
Status tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi kepabeanan periode 2008–2016.
Dengan demikian, Ahmad Dedi menghadapi proses hukum dalam dua perkara yang ditangani oleh institusi penegak hukum berbeda, yakni KPK dan Kortas Tipikor Polri.
KPK Terus Kembangkan Penyidikan
KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih terus berjalan.
Pengembangan perkara dilakukan untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, mengungkap aliran dana, serta memperjelas konstruksi dugaan suap dalam proses importasi barang.
Publik kini menantikan sejauh mana penyidikan KPK mampu membongkar jaringan dugaan korupsi di sektor kepabeanan yang melibatkan pejabat dan pihak swasta.
**

Posting Komentar