LUHUT USULKAN PERUBAHAN DEFINISI KORUPSI, SUAP JADI FOKUS UTAMA
JAKARTA — FBINEWS
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan penyempurnaan definisi korupsi di Indonesia agar lebih menitikberatkan pada unsur penyuapan (bribery) sesuai standar internasional dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Usulan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut pendekatan penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya terkait pembuktian kerugian keuangan negara dan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil secara sah.
Luhut menegaskan, gagasan yang disampaikan DEN bukan berarti menghapus unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maupun Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, tetap menjadi bagian penting dalam sistem hukum nasional.
Menurut penjelasan tersebut, tanggung jawab pengembalian uang negara juga tetap berlaku. Fokus usulan adalah menyempurnakan rumusan hukum agar pembuktian tindak pidana korupsi lebih objektif dan sejalan dengan standar internasional.
MENGACU PADA KONVENSI ANTIKORUPSI PBB
DEN mendorong penyesuaian pendekatan hukum Indonesia dengan UNCAC, konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah diratifikasi Indonesia.
Salah satu perhatian dalam usulan tersebut adalah penguatan pengaturan mengenai penyuapan, termasuk kemungkinan mengadopsi sejumlah delik yang telah diatur dalam UNCAC, tetapi belum sepenuhnya tercakup dalam hukum nasional.
Langkah ini diharapkan dapat memperjelas batasan perbuatan yang masuk kategori tindak pidana korupsi sekaligus memperkuat efektivitas penindakan terhadap praktik suap.
DANANTARA DAN RISIKO KRIMINALISASI KEPUTUSAN BISNIS
Selain menyangkut pembuktian korupsi, usulan DEN juga berkaitan dengan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil oleh badan pengelola investasi negara, termasuk Danantara, serta pelaku usaha.
DEN mendorong penerapan prinsip business judgment rule, yakni perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, melalui prosedur yang semestinya, berdasarkan pertimbangan yang wajar, dan tanpa benturan kepentingan.
Prinsip tersebut dimaksudkan agar risiko bisnis yang wajar tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi hanya karena suatu keputusan berujung pada kerugian.
Meski demikian, perlindungan tersebut bukan berarti memberikan kekebalan hukum. Dugaan suap, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau tindakan melawan hukum tetap harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
EMPAT REKOMENDASI UTAMA DEN
Dalam usulannya, DEN mengajukan empat pokok rekomendasi untuk menyempurnakan tata kelola keuangan negara dan pemberantasan korupsi, yaitu:
1. Penyempurnaan rumusan pasal korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, guna memperjelas unsur tindak pidana dan pembuktian secara objektif.
2. Penerapan prinsip policy judgment rule dan business judgment rule untuk memberikan kepastian hukum terhadap keputusan kebijakan maupun keputusan bisnis yang diambil secara sah dan beritikad baik.
3. Penambahan delik yang mengacu pada UNCAC, termasuk pengaturan mengenai penyuapan terhadap pejabat publik asing.
4. Penyusunan omnibus law keuangan negara guna memperjelas status, pengelolaan, serta pertanggungjawaban kekayaan negara.
PERLU KEPASTIAN HUKUM DAN PENGAWASAN KETAT
Wacana perubahan pendekatan definisi korupsi ini menempatkan dua kepentingan penting dalam satu perdebatan: memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengambilan keputusan ekonomi dan investasi.
Di satu sisi, rumusan hukum yang jelas dapat membantu aparat penegak hukum membedakan risiko bisnis yang wajar dari perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana. Di sisi lain, setiap penyempurnaan aturan harus tetap menjamin akuntabilitas pengelolaan uang dan kekayaan negara.
Usulan DEN tersebut masih perlu dilihat melalui proses pembahasan dan pembentukan kebijakan yang berlaku. Karena itu, gagasan perubahan definisi korupsi tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan pertanggungjawaban atas kerugian negara ataupun pelonggaran hukum terhadap pelaku korupsi.
Publik kini menantikan bagaimana pemerintah dan pembentuk undang-undang merumuskan kebijakan tersebut agar kepastian hukum bagi dunia usaha berjalan beriringan dengan transparansi, pengawasan, dan komitmen pemberantasan korupsi.
**

Posting Komentar