News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

MENKOMDIGI MEUTYA HAFID BANTAH PEMERINTAH SENSOR KRITIK KARHUTLA, KOMDIGI BUKA LAYANAN ADUAN

MENKOMDIGI MEUTYA HAFID BANTAH PEMERINTAH SENSOR KRITIK KARHUTLA, KOMDIGI BUKA LAYANAN ADUAN



JAKARTA — FBINEWS 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara tegas membantah tudingan bahwa pemerintah maupun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta platform media sosial menghapus atau membatasi jangkauan konten kritik terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul ramainya keluhan kreator konten dan warganet di media sosial, khususnya Threads, mengenai dugaan pembatasan jangkauan unggahan atau shadow ban terhadap konten yang menyoroti persoalan karhutla.


Isu tersebut memicu perhatian publik karena sejumlah pengguna mengaku mengalami penurunan jangkauan unggahan secara drastis setelah menyampaikan kritik mengenai kebakaran hutan dan lahan.


Kritik Masyarakat Dinilai Penting


Meutya Hafid menegaskan, pemerintah tidak pernah menginstruksikan penghapusan maupun pembatasan jangkauan konten kritik terkait karhutla.


Menurutnya, informasi yang disampaikan masyarakat, termasuk kritik terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan, justru menjadi bagian penting dalam mengevaluasi kebijakan serta mempercepat penanganan bencana di lapangan.


Kritik publik dinilai dapat membantu pemerintah mengidentifikasi persoalan, memantau kondisi di wilayah terdampak, sekaligus mendorong peningkatan respons terhadap kebakaran hutan dan lahan.


Soroti Transparansi Algoritma Media Sosial


Terkait keluhan mengenai penurunan jangkauan atau reach unggahan, Menkomdigi turut menyoroti sistem internal dan algoritma yang digunakan platform media sosial.


Komdigi mendorong perusahaan platform digital agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menerapkan kebijakan moderasi konten, termasuk menjelaskan faktor yang dapat memengaruhi distribusi sebuah unggahan kepada pengguna.


Transparansi tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak dirugikan oleh kebijakan moderasi yang tidak jelas, terutama ketika konten yang disampaikan berkaitan dengan kepentingan publik dan persoalan lingkungan.


Komdigi Buka Layanan Aduan


Sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat, Komdigi menyatakan membuka layanan pengaduan bagi pengguna maupun kreator konten yang merasa unggahannya dibatasi secara sepihak oleh platform digital.


Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan laporan agar dugaan pembatasan konten dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku.


Langkah ini juga diharapkan menjadi sarana untuk memperjelas persoalan antara dugaan pembatasan oleh algoritma platform dan tudingan adanya permintaan penghapusan konten dari pemerintah.


Polemik Bermula dari Dugaan Shadow Ban


Sebelumnya, perbincangan mengenai dugaan shadow ban konten karhutla mencuat setelah beredar tanggapan dari Meta AI di platform Threads yang dikaitkan dengan pembatasan akun dan konten berdasarkan permintaan hukum dari pihak kementerian.


Informasi tersebut kemudian memicu pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya campur tangan pemerintah terhadap penyebaran informasi dan kritik terkait karhutla.


Namun, melalui klarifikasinya, Meutya Hafid membantah adanya instruksi resmi dari pemerintah maupun Komdigi untuk melakukan take down atau membatasi jangkauan konten kritik tersebut.


Polemik ini menjadi pengingat pentingnya transparansi platform digital dalam mengelola distribusi informasi, sekaligus perlunya keterbukaan pemerintah dalam merespons kritik masyarakat.


Di tengah persoalan karhutla yang berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan warga, akses terhadap informasi yang akurat serta ruang untuk menyampaikan kritik tetap menjadi bagian penting dalam pengawasan publik.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar