News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

WARGA NGANJUK TERKEJUT, UTANG KREDIT Rp690 JUTA ATAS NAMA SUAMI YANG TELAH MENINGGAL JADI SOROTAN

WARGA NGANJUK TERKEJUT, UTANG KREDIT Rp690 JUTA ATAS NAMA SUAMI YANG TELAH MENINGGAL JADI SOROTAN



NGANJUK — FBINEWS  

Lilik (54), warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mengaku terkejut setelah mengetahui adanya persoalan kredit senilai Rp690 juta atas nama almarhum suaminya, Puji Astanto, yang telah meninggal dunia pada 2021. Persoalan tersebut kini menjadi perhatian setelah muncul rencana pelelangan agunan kredit pada 28 Oktober 2026.


Pengaduan Lilik diterima Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, pada Rabu (21/10/2026). Menindaklanjuti laporan itu, Marhaen mengaku telah berkomunikasi dengan pihak bank untuk meminta penjelasan mengenai status kredit tersebut.


Menurut keterangan yang disampaikan pihak bank kepada Bupati, kredit senilai Rp690 juta itu merupakan pinjaman Puji Astanto sebelum meninggal dunia, bukan pencairan kredit baru setelah yang bersangkutan wafat.


“Intinya pinjaman Pak Puji (sebelum meninggal) Bu Lilik sebesar Rp690 juta. Kemudian agunan atas kredit itu akan dilelang 28 Oktober 2026. Nah, sebelum deal dan pemenang lelang memberikan DP, Bu Lilik diminta segera berkomunikasi dengan bank untuk kesepakatan berikutnya,” papar Marhaen.


KUASA HUKUM SOROTI PENCATATAN UTANG


Sementara itu, kuasa hukum Lilik, Wahju Prijo Djatmiko, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dengan pihak bank, tidak ditemukan adanya pencairan baru atas kredit Rp690 juta tersebut.


Ia juga menyebut asuransi yang dibicarakan dalam persoalan itu merupakan asuransi pribadi, bukan asuransi yang secara khusus digunakan untuk menanggung utang kredit tersebut.


Menurut Wahju, pihak bank disebut telah mengirimkan surat peringatan atau SP 1 hingga SP 3. Namun, Lilik mengaku belum menerima surat-surat peringatan tersebut.


“Bahwa tidak ada pencairan baru atas utang Rp690 juta. Yang ada adalah pencatatan baru kepada ahli waris atas debitur lama. Bahwa untuk penyelesaian perkara ini dari hasil nego kami, klien hanya disuruh mengembalikan pokok pinjaman sebesar Rp425 juta,” beber Wahju.


PELELANGAN AGUNAN MENJADI PERHATIAN


Rencana pelelangan agunan pada 28 Oktober 2026 menjadi salah satu persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Lilik dan pihak bank. Komunikasi lanjutan diperlukan untuk memperjelas status kewajiban kredit, hak ahli waris, serta mekanisme penyelesaian yang ditawarkan.


Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi informasi perbankan, khususnya terkait kewajiban debitur yang telah meninggal dunia dan pencatatan utang kepada ahli waris.


Hingga informasi ini disusun, keterangan mengenai persoalan kredit tersebut masih mengacu pada penjelasan Bupati Nganjuk dan kuasa hukum Lilik. Kepastian mengenai rincian kewajiban, status asuransi, serta dasar pencatatan utang perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak bank.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar