MK Tak Temukan Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat
JAKARTA - FBINews
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.
Hal itu disampaikan MK dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Adies dalam persidangan.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para Pemohon. MK menyatakan terdapat persoalan lain terkait kedudukan hukum para Pemohon serta ruang lingkup perkara yang diajukan.
MK juga menilai perkara tersebut secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasalnya, Gibran saat ini bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Menurut MK, status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah ia ditetapkan sebagai calon terpilih dan kemudian dilantik serta diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, meskipun MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dalam perkara tersebut, permohonan para Pemohon tetap tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum dan objek perkara.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ditemukannya bukti meyakinkan dalam persidangan bukanlah amar yang menyatakan Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SLTA, melainkan bagian dari pertimbangan MK dalam menilai permohonan yang diajukan para Pemohon.

Posting Komentar