MK Tak Terima Gugatan Keabsahan Ijazah Gibran, Legal Standing Jadi Alasan
JAKARTA - FBINews
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pada Selasa (6/10/2026) malam.
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihak yang memiliki kewenangan mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu.
Para pemohon dalam perkara tersebut berasal dari sejumlah unsur, termasuk organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan warga negara. Di antaranya terdapat Denny Indrayana, Soenarko, dan Fachrul Razi. Karena bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024, MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum para pemohon.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan administratif terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran serta membatalkan keputusan KPU dan proses pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Namun, karena persoalan kedudukan hukum tidak terpenuhi, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan tersebut. Artinya, putusan tidak dapat diterima tersebut didasarkan pada aspek formal kedudukan hukum pemohon, bukan putusan yang menyatakan seluruh dalil mengenai ijazah Gibran terbukti benar atau salah.
Dalam pertimbangan yang diberitakan MK, Mahkamah juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk memenuhi syarat pendidikan tertentu. Temuan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam putusan, tetapi tidak mengubah kesimpulan bahwa permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing.
Dengan putusan tersebut, MK tidak mengabulkan permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran. Kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berubah akibat putusan perkara tersebut.
Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya pemenuhan syarat kedudukan hukum sebelum suatu permohonan sengketa hasil pemilu dapat diperiksa lebih jauh pada pokok perkaranya.
**

Posting Komentar