PB Mas Bechi Dicabut, Terpidana Kekerasan Seksual Kembali ke Lapas Malang
Malang - FBINews
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi mencabut status Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.
Pencabutan tersebut ditindaklanjuti pada Kamis, 8 Oktober 2026. Surat Keputusan (SK) pencabutan PB diserahkan dan dilaksanakan secara kooperatif, sebelum Mas Bechi kembali menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Malang.
Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan, keputusan pencabutan PB dilakukan setelah evaluasi oleh Inspektorat Jenderal menemukan adanya kesalahan atau penyimpangan prosedur dalam proses pemberian pembebasan bersyarat sebelumnya.
Atas hasil evaluasi tersebut, status pembebasan bersyarat Mas Bechi dinyatakan harus dicabut sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pencabutan itu, ia kembali ditempatkan di lembaga pemasyarakatan untuk melanjutkan sisa masa pidananya.
Mas Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada November 2022. Ia kemudian memperoleh program pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.
Namun, pemberian pembebasan bersyarat tersebut menjadi sorotan publik. Pemerintah kemudian melakukan evaluasi terhadap proses pemberian hak integrasi tersebut hingga akhirnya keputusan pencabutan PB ditetapkan.
Pihak Lapas Kelas I Malang mengonfirmasi Mas Bechi telah tiba pada siang hari 8 Oktober 2026. Ia datang dengan pengawalan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang untuk kembali menjalani sisa hukuman.
Dengan langkah tersebut, status Mas Bechi kini kembali menjadi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas I Malang. Kementerian Imipas menyatakan proses pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap prosedur pemberian pembebasan bersyarat.
**

Posting Komentar