News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemerintah Kebut RUU Narkotika, Pengedar Tetap Dipidana, Korban Diarahkan ke Rehabilitasi

Pemerintah Kebut RUU Narkotika, Pengedar Tetap Dipidana, Korban Diarahkan ke Rehabilitasi

 


Jakarta - FBINews 

Pemerintah mempercepat persiapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika dengan menargetkan penyelesaian regulasi tersebut pada akhir 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) sekaligus memperbaiki pendekatan penanganan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.


Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah bersiap menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) setelah menerima draf revisi undang-undang yang saat ini menjadi inisiatif DPR. Pemerintah selanjutnya akan membentuk tim lintas kementerian dan lembaga untuk mempersiapkan materi pembahasan bersama legislatif.


Percepatan revisi tersebut dinilai mendesak karena tingginya jumlah narapidana kasus narkotika menjadi salah satu faktor yang membebani kapasitas lapas dan rumah tahanan negara (rutan). Kondisi hunian yang padat turut menjadi tantangan bagi pemerintah dalam memastikan pembinaan warga binaan berjalan optimal.


Salah satu substansi penting dalam RUU tersebut adalah pemisahan penanganan antara pengedar narkotika dan pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan. Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, pengedar atau bandar tetap akan menghadapi proses hukum dan sanksi pidana, sedangkan korban penyalahgunaan diarahkan untuk memperoleh rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.


Pendekatan tersebut diharapkan dapat membuat penegakan hukum lebih tepat sasaran. Aparat penegak hukum tetap berfokus pada pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika, sementara penanganan terhadap korban penyalahgunaan lebih mengedepankan pemulihan melalui layanan rehabilitasi. Namun, penerapan kebijakan ini nantinya bergantung pada rumusan norma yang disepakati dalam pembahasan RUU.


Pemerintah juga mempertimbangkan penyediaan fasilitas rehabilitasi khusus, termasuk gagasan pembangunan pusat rehabilitasi di pulau yang relatif terisolasi. Rencana tersebut diarahkan untuk mendukung proses pemulihan bagi penyalahguna narkotika. Lokasi, bentuk kelembagaan, serta mekanisme pelaksanaannya masih perlu dirumuskan lebih lanjut.


Selain mengatur ulang pendekatan terhadap pengguna dan pengedar, RUU ini dirancang untuk mengintegrasikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ke dalam satu regulasi. Penyatuan aturan diharapkan memperkuat sinkronisasi dalam pencegahan, penyidikan, penegakan hukum, rehabilitasi, serta pengaturan pemanfaatan zat tertentu untuk kepentingan medis.


Setelah draf resmi diterima dari DPR, pemerintah akan memfinalisasi DIM sebagai dasar pembahasan bersama. Target penyelesaian pada akhir 2026 menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan DPR untuk menyepakati substansi regulasi yang mampu menyeimbangkan pemberantasan peredaran gelap narkotika, perlindungan korban penyalahgunaan, dan perbaikan sistem pemasyarakatan.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar