Rumah Dinas Letkol Arman Disewakan Ilegal, Jadi Markas Judi Online, 11 Warga Sipil Ditangkap
Jakarta - FBINews
Rumah dinas milik perwira menengah TNI Angkatan Darat, Letkol Inf Arman, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Gartap-1/Jakarta, diduga disewakan secara ilegal kepada warga sipil hingga berujung menjadi markas operasional judi online (judol). Rumah tersebut berada di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.
Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan penggerebekan pada Minggu (4/10/2026) pagi. Penindakan dilakukan menyusul laporan warga kompleks yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di rumah dinas tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 11 warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas operasional judi online di lokasi tersebut. Aparat juga menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, serta sembilan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai barang bukti.
Kepala Penerangan Kodam Jaya, Letkol Arh Noor Iskak, menjelaskan bahwa rumah dinas tersebut disalahgunakan oleh para penyewa. Penyewaan kepada warga sipil itu juga menjadi sorotan karena rumah dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya terikat pada ketentuan kedinasan.
Buntut kasus tersebut, Letkol Inf Arman telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya). Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa pelanggaran tersebut akan ditindak tegas. Kasus ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mengungkap tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.
Secara aturan, rumah dinas militer merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi pihak yang memenuhi persyaratan dan memiliki izin penghuni sesuai ketentuan. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI menjadi salah satu regulasi yang mengatur pengelolaan rumah negara di lingkungan pertahanan.
Hak menempati rumah dinas tidak serta-merta menjadikannya sebagai milik pribadi yang dapat disewakan atau dialihkan penggunaannya secara bebas kepada masyarakat umum. Karena itu, dugaan penyewaan rumah dinas Letkol Arman kepada warga sipil menjadi persoalan tersendiri, terlepas dari dugaan penyalahgunaan bangunan tersebut sebagai markas judi online.
Aparat masih perlu mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk mekanisme penyewaan, pihak yang menerima pembayaran, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing orang dalam aktivitas perjudian daring. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memastikan pertanggungjawaban sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
**

Posting Komentar