PENGACARA KAMARUDDIN SIMANJUNTAK MENINGGAL DUNIA, SEMPAT DIRAWAT AKIBAT PENYAKIT GINJAL
JAKARTA – FBINEWS
Kabar duka menyelimuti dunia hukum Indonesia. Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dikabarkan meninggal dunia pada Senin (19/10/2026) dini hari setelah menjalani perawatan di rumah sakit akibat penyakit ginjal yang dideritanya.
Informasi meninggalnya Kamaruddin dikonfirmasi oleh rekan sesama pengacara, Poltak Silitonga. Ia menyampaikan bahwa Kamaruddin mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 03.00 WIB di rumah sakit.
Poltak mengaku sangat terpukul atas kepergian sahabat sekaligus rekan seprofesinya tersebut. Ia mengungkapkan kesedihan mendalam karena merasa belum siap menerima kenyataan bahwa Kamaruddin telah berpulang.
“Dari pagi saya nangis, enggak bisa terima. Rela tidak rela ya harus siaplah,” ujar Poltak saat dikonfirmasi kumparan.
Menurut Poltak, sebelumnya kondisi kesehatan Kamaruddin sempat dikabarkan membaik. Namun, kabar kepergiannya pada Senin dini hari menjadi pukulan berat bagi orang-orang terdekatnya.
Poltak pun berusaha menerima peristiwa tersebut sebagai bagian dari rencana Tuhan, meskipun kesedihan masih menyelimuti dirinya.
DIKENAL LUAS LEWAT KASUS BRIGADIR J
Nama Kamaruddin Simanjuntak dikenal luas oleh masyarakat Indonesia ketika ia menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam perkara pembunuhan yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Dalam perkara tersebut, Kamaruddin tampil sebagai salah satu sosok yang aktif menyuarakan kepentingan keluarga korban dan mengawal proses hukum kasus yang menyita perhatian publik secara nasional.
Perannya dalam kasus tersebut membuat namanya semakin dikenal, terutama karena keberaniannya menyampaikan berbagai pernyataan di ruang publik selama proses hukum berlangsung.
Sebelum menangani perkara Brigadir J, Kamaruddin juga diketahui pernah terlibat dalam sejumlah perkara hukum yang menjadi perhatian masyarakat.
Kepergiannya menjadi kabar duka bagi keluarga, sahabat, rekan seprofesi, serta masyarakat yang mengenal kiprahnya di dunia hukum Indonesia.
**

Posting Komentar