Polda Banten Bongkar Sindikat Curanmor, 7 Tersangka Ditangkap dan 27 Kendaraan Disita
SERANG — FBINEWS
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi di sejumlah wilayah. Dalam pengungkapan kasus yang dirilis pada Jumat (23/10/2026), polisi mengamankan tujuh orang tersangka dan menyita 27 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti.
Pengungkapan ini menjadi langkah kepolisian dalam menindak kejahatan pencurian kendaraan yang meresahkan masyarakat, khususnya pemilik sepeda motor yang menjadi sasaran para pelaku.
TUJUH TERSANGKA DIAMANKAN
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh tersangka diamankan dalam rangkaian pengungkapan jaringan pencurian tersebut. Dua di antaranya berinisial AG, yang ditangkap di Kabupaten Serang, serta J, yang diamankan di Kabupaten Lebak.
Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Meski demikian, proses hukum terhadap mereka masih berjalan dan dugaan keterlibatan masing-masing tersangka akan dibuktikan melalui proses penyidikan serta persidangan.
MODUS BERAKSI SAAT MALAM HINGGA DINI HARI
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menyasar rumah korban pada malam hingga dini hari. Mereka mencongkel jendela rumah untuk masuk, mengambil kunci kendaraan, kemudian membawa kabur sepeda motor yang terparkir.
Modus tersebut menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga keamanan rumah dan kendaraan, terutama pada jam-jam rawan ketika situasi lingkungan cenderung sepi.
27 UNIT KENDARAAN JADI BARANG BUKTI
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sebanyak 27 unit kendaraan bermotor. Di antara barang bukti tersebut terdapat sepeda motor Honda Beat CBS Sporty warna merah-hitam tahun 2026 dan Honda Beat berwarna hitam.
Seluruh kendaraan kini diamankan oleh Ditreskrimum Polda Banten untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk penelusuran asal-usul kendaraan dan pencocokan dengan laporan kehilangan yang masuk ke kepolisian.
BERKAS PERKARA DISIAPKAN UNTUK DILIMPAHKAN
Penyidik saat ini melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan, perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.
Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor di wilayah hukum Polda Banten diimbau memantau informasi resmi kepolisian. Pemilik kendaraan dapat mendatangi Mapolda Banten untuk melakukan pengecekan dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah, seperti STNK dan BPKB asli.
Langkah tersebut diperlukan agar kendaraan yang berhasil diamankan dapat diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemilik yang berhak sesuai prosedur hukum.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan sekaligus mendorong masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor.
**

Posting Komentar