News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

POLDA LAMPUNG BONGKAR PEREDARAN UANG PALSU RP980 JUTA, KURIR DIJANJIKAN IMBALAN RP50 JUTA

POLDA LAMPUNG BONGKAR PEREDARAN UANG PALSU RP980 JUTA, KURIR DIJANJIKAN IMBALAN RP50 JUTA



LAMPUNG SELATAN — FBINEWS  

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar dugaan kasus pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu dengan nilai nominal mencapai Rp980 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AW yang diduga berperan sebagai kurir pengiriman uang palsu dari Medan menuju Jakarta.


Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebanyak 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke tujuan, AW dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta.


Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Polda Lampung pada Selasa (20/10/2026). Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu tersebut.


DIBONGKAR SAAT PEMERIKSAAN BUS DI BAKAUHENI


Kasus ini bermula pada Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 06.00 WIB, ketika petugas kepolisian memeriksa bus Sempati Star jurusan Medan–Jakarta bernomor polisi BL 7776 AA di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.


Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebuah kardus merek Le Minerale di atas kabin kursi penumpang nomor 28. Kardus itu diketahui merupakan barang bawaan AW.


Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan lima bungkus kertas berwarna putih yang berisi ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.


Hasil penghitungan menunjukkan jumlah uang tersebut mencapai 9.800 lembar dengan nilai nominal total Rp980 juta.


Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan AW beserta barang bukti untuk dibawa ke Polda Lampung guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.


DIJANJIKAN BAYARAN RP50 JUTA


Berdasarkan pemeriksaan awal, AW mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial S untuk membawa uang tersebut dari Kota Medan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.


Sebagai imbalan atas pengiriman itu, AW dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke lokasi tujuan.


Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan. Polisi masih mendalami peran S serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya pembuat, pemodal, dan jaringan pengedar uang palsu.


Selain 9.800 lembar uang yang diduga palsu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu kardus merek Le Minerale, lima bungkus kertas putih, satu unit telepon genggam, tiket bus perjalanan Medan–Jakarta, serta satu helai kain sarung.


LIBATKAN AHLI BANK INDONESIA


Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa tersangka AW, enam orang saksi, serta ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.


Atas dugaan perbuatannya, AW dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta ketentuan denda sesuai pasal yang disangkakan.


Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Setelah proses penyidikan dan pemberkasan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.


POLISI MINTA MASYARAKAT WASPADA


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu yang berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas perekonomian.


Menurut Yuni, di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto, jajaran Polda Lampung akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan.


Ia memastikan penyidikan tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan, tetapi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.


“Kami tidak ingin pengungkapan ini berhenti hanya pada kurir yang berhasil diamankan,” tegas Yuni.


Polda Lampung juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat melakukan transaksi tunai, terutama dalam jumlah besar. Masyarakat diminta mengenali keaslian uang rupiah dan segera melapor apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu.


“Apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar