TERGIUR KERJA DI LUAR NEGERI, KORBAN DITIPU HINGGA RUGI RP295 JUTA! POLDA BALI TANGKAP DUA PELAKU
DENPASAR — FBINEWS
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali membongkar dua kasus dugaan penipuan online dengan modus menjanjikan pekerjaan dan kemudahan pengurusan dokumen untuk bekerja di luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial IKS dan IGRY.
Kedua tersangka diduga memanfaatkan harapan korban untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di luar negeri. Modus yang digunakan antara lain menawarkan jasa pengurusan visa, pemindahan tempat kerja di Korea Selatan, hingga kesempatan bekerja di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo.
Akibat aksi tersebut, salah satu korban dilaporkan mengalami kerugian materiil mencapai Rp295.149.684, sementara korban lainnya mengalami kerugian sebesar Rp18 juta.
Pengungkapan dua perkara ini disampaikan Dirressiber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Rabu (21/10/2026).
MODUS VISA KOREA SELATAN, KORBAN RUGI RP295 JUTA
Dalam perkara pertama, tersangka IKS diduga menipu korban dengan menawarkan jasa pengurusan perubahan visa dan pemindahan tempat kerja di Korea Selatan.
Tersangka mengaku telah bekerja di Korea Selatan sejak 2004 dan mengklaim mampu membantu korban mengubah visa kerja E-9 menjadi visa F-2 atau izin tinggal jangka panjang.
Kasus ini bermula pada 19 Juli 2025, ketika korban berinisial IWA dihubungi melalui pesan TikTok oleh akun bernama @mtwehs1. Akun tersebut meyakinkan korban bahwa IKS dapat membantu mengurus dokumen perizinan kerja melalui bantuan pengacara di Korea Selatan.
Korban kemudian diarahkan berkomunikasi dengan tersangka melalui WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, tersangka menawarkan bantuan pengurusan visa sekaligus menjanjikan pemindahan tempat kerja korban dari sektor nelayan ke sejumlah pekerjaan lain.
Pekerjaan yang ditawarkan meliputi pabrik pengalengan makanan, pabrik plastik, usaha laundry, perakitan mesin, restoran, hingga petugas kebersihan area publik.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari biaya pengurusan identitas, sewa apartemen, administrasi visa, notaris, biaya imigrasi, hingga kebutuhan pribadi.
Bahkan, kakak korban, I Kadek Sudianta, turut diminta membantu mengirimkan uang sebesar Rp16,5 juta melalui empat kali transfer untuk mendukung pengurusan dokumen tersebut.
Rangkaian transaksi berlangsung hingga Juni 2026 dengan total 56 kali pengiriman uang. Namun, janji pengurusan visa dan pemindahan tempat kerja tidak pernah terealisasi.
Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp295.149.684.
Polisi kemudian mengamankan tersangka IKS di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Petugas turut menyita dua unit telepon genggam, yakni Motorola G06 Power berwarna biru dan Samsung Galaxy A07 berwarna hitam.
DIJANJIKAN KERJA DI AUSTRALIA LEWAT TATTOO EXPO
Dalam perkara kedua, tersangka IGRY diduga menipu korban dengan menawarkan kesempatan bekerja di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo.
Peristiwa bermula pada November 2024, ketika korban mencari informasi mengenai peluang kerja di Australia melalui grup Facebook.
Korban kemudian dihubungi oleh sebuah akun Facebook yang menawarkan kesempatan bekerja di Australia dengan mengikuti kegiatan Tattoo Expo.
Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp dengan seseorang berinisial IGRY. Tersangka mengaku korban dapat menggantikan rekannya yang batal berangkat dan meminta uang sebesar Rp18 juta untuk biaya pendaftaran serta administrasi keberangkatan.
Korban menyanggupi permintaan tersebut dan melakukan pembayaran secara bertahap. Namun, setelah uang ditransfer, jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Tim Ditressiber Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka IGRY pada Senin (5/10/2026) di Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, Desa Yeh Sumbul, Kabupaten Jembrana.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu unit telepon genggam iPhone 13 berwarna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan dan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali.
DIJERAT UU ITE DAN KUHP
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
POLDA BALI INGATKAN MASYARAKAT JANGAN MUDAH TERGIUR
Dirressiber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan singkat, terutama yang berkaitan dengan tawaran pekerjaan di luar negeri serta jasa pengurusan visa dan dokumen perjalanan.
Ia mengingatkan calon pekerja migran Indonesia agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kemudahan tanpa memastikan legalitas dan kebenaran informasi yang diberikan.
Masyarakat juga diminta tidak terburu-buru mentransfer uang sebelum melakukan verifikasi terhadap pihak yang menawarkan pekerjaan maupun jasa pengurusan dokumen.
Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus menindak tindak pidana penipuan online serta mengajak masyarakat meningkatkan literasi digital dan kewaspadaan saat bertransaksi di ruang digital.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa tawaran pekerjaan di luar negeri yang terlihat menggiurkan dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan dengan cara menipu.
**

Posting Komentar