Polda Sumsel Ringkus Pria 24 Tahun Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Banyuasin FBINews
Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AHK (24) terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
AHK ditangkap di kawasan tempat kerjanya di Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan beberapa jam setelah polisi menerima laporan pengaduan dari korban berinisial RA (17) di SPKT Mapolda Sumsel.
Operasi penangkapan dipimpin Kasubdit 1 Kompol Bery Juana Putra bersama Kompol Robert Sihombing. Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas turut menyita empat unit telepon seluler yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional. Kami juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, serta segera melapor apabila mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan,” ujar Nandang.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam merespons laporan dugaan kekerasan terhadap anak. Kepolisian juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan masyarakat untuk mengenali indikasi kekerasan serta memastikan anak mendapatkan perlindungan.
Proses penyidikan selanjutnya diperlukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan, termasuk memeriksa barang bukti yang telah diamankan. Status hukum AHK dan pembuktian perkara tetap mengacu pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan terhadap anak agar segera melapor kepada pihak berwenang. Identitas dan privasi korban, khususnya anak, juga perlu dijaga untuk mencegah dampak lanjutan selama proses penanganan perkara berlangsung.
**

Posting Komentar