POLRES TAPANULI SELATAN UNGKAP 8 KASUS NARKOTIKA, 10 TERSANGKA DIAMANKAN DAN 21,75 KG GANJA DISITA
TAPANULI SELATAN — FBINEWS
Polres Tapanuli Selatan mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 10 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN) 2026. Operasi yang berlangsung selama 15 hari, sejak 9 hingga 23 Oktober 2026, tersebut menghasilkan penyitaan barang bukti sekitar 21,75 kilogram ganja dan 16,06 gram sabu.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak peredaran gelap narkotika sekaligus mendorong pemulihan wilayah yang terdampak penyalahgunaan narkoba.
Dari 10 tersangka yang diamankan, empat orang di antaranya diduga berperan sebagai bandar narkotika.
“Dari 10 tersangka yang diamankan, empat orang diduga berperan sebagai bandar. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus menindak peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Anton, Jumat (23/10/2026).
PENYIDIK DALAMI KEMUNGKINAN JARINGAN LEBIH LUAS
Kapolres menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polisi memastikan setiap informasi yang mengarah pada keterlibatan pihak lain akan ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila terdapat keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Pengembangan tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika, mulai dari pihak yang diduga memasok hingga pihak yang berperan dalam pendistribusian barang terlarang tersebut.
BARANG BUKTI DIPERKIRAKAN LINDUNGI RIBUAN JIWA
Berdasarkan perkiraan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika yang berhasil disita diperkirakan dapat mencegah dampak peredaran narkoba terhadap 7.314 jiwa.
Angka tersebut menggambarkan potensi dampak sosial yang dapat ditekan melalui upaya penindakan terhadap peredaran narkotika.
AKBP Anton Santoso menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan dan penyitaan barang bukti. Dukungan masyarakat juga dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika serta mendeteksi aktivitas peredaran gelap di lingkungan masing-masing.
BERSINERGI DENGAN FORKOPIMDA DAN POLRI
Sebelumnya, Kapolres Tapanuli Selatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tapanuli Selatan mengikuti konferensi pers gabungan secara daring terkait pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan menjadi bagian dari koordinasi penanganan kasus narkotika dalam skala yang lebih luas.
Polres Tapanuli Selatan menegaskan akan terus mengintensifkan penegakan hukum, memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi narkoba.
Melalui Operasi Sarang Narkoba 2026, kepolisian berharap upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dapat terus diperkuat demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.
**

Posting Komentar