News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

POLRESTABES SURABAYA TUNGGU DUA DOKUMEN PENTING DALAM KASUS DUGAAN KEKERASAN YANG TEWASKAN BOCAH DOWN SYNDROME

POLRESTABES SURABAYA TUNGGU DUA DOKUMEN PENTING DALAM KASUS DUGAAN KEKERASAN YANG TEWASKAN BOCAH DOWN SYNDROME



SURABAYA - FBINEWS  

Penanganan kasus dugaan kekerasan yang menewaskan Z (10), bocah penyandang Down Syndrome asal Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, masih terus berlanjut. Polrestabes Surabaya kini menunggu dua dokumen penting sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap anak terlapor yang juga berusia 10 tahun.


Dua dokumen tersebut meliputi laporan sosial dari pekerja sosial dan hasil pemeriksaan toksikologi dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur. Keduanya akan menjadi bahan pertimbangan dalam Rapat Pengambilan Keputusan Bersama untuk menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum.


Kasus yang terjadi pada Sabtu (12/9/2026) ini menjadi perhatian publik karena dugaan kekerasan tersebut berujung pada meninggalnya seorang anak.


PENANGANAN ANAK TERLAPOR MENGACU PADA SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK


Kepolisian menegaskan pentingnya penanganan perkara yang memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat anak terlapor masih berusia 10 tahun atau belum mencapai batas usia minimum pertanggungjawaban pidana.


Karena itu, penanganan terhadap anak terlapor tidak dapat disamakan dengan proses hukum terhadap orang dewasa. Langkah yang diambil harus mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan, hasil pemeriksaan, serta kebutuhan pembinaan dan perlindungan anak.


Dalam proses tersebut, Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, dan lembaga perlindungan anak turut dilibatkan untuk memberikan pertimbangan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.


POLISI MASIH MELENGKAPI HASIL PEMERIKSAAN


Hingga Minggu (18/10/2026), Polrestabes Surabaya masih menunggu kelengkapan dokumen dan hasil pemeriksaan sebelum menentukan tahapan penanganan berikutnya.


Hasil laporan sosial dan pemeriksaan toksikologi nantinya akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam rapat bersama guna menentukan bentuk pembinaan yang sesuai dengan ketentuan hukum.


Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena di satu sisi terdapat korban anak yang meninggal dunia, sementara di sisi lain anak terlapor juga harus mendapatkan perlindungan sesuai aturan peradilan anak.


Kepolisian diharapkan dapat menuntaskan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak serta kepentingan keadilan bagi korban dan keluarganya.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar