WABUP INDRAMAYU SYAEFUDIN DITAHAN KEJATI JABAR, KASUS DUGAAN KORUPSI TUNJANGAN DPRD RUGIKAN NEGARA RP18,79 MILIAR
BANDUNG — FBINEWS
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, pada Rabu (21/10/2026). Penahanan tersebut dilakukan setelah Syaefudin menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam di kantor Kejati Jabar, Bandung.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Syaefudin terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung atau Rutan Kebon Waru.
DIDUGA TERLIBAT KORUPSI TUNJANGAN DPRD
Kasus yang menjerat Syaefudin berkaitan dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2022–2025.
Dalam perkara ini, Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024, bukan dalam kedudukannya sebagai Wakil Bupati Indramayu.
Ia diduga menginisiasi kenaikan anggaran tunjangan secara sepihak tanpa didukung dokumen analisis kebutuhan yang sah. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani Kejati Jabar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18,79 miliar.
DUA TERSANGKA DITAHAN, SATU BELUM DITAHAN
Selain Syaefudin, penyidik Kejati Jabar juga menahan tersangka berinisial IH, yang merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu.
Sementara itu, tersangka lainnya berinisial AF, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD, belum menjalani penahanan karena alasan kesehatan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.
Syaefudin dan IH dijadwalkan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026, di Rutan Kelas I Bandung.
GUGATAN PRAPERADILAN DITOLAK
Sebelum ditahan, Syaefudin diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk menggugurkan status tersangkanya.
Namun, gugatan tersebut dilaporkan telah ditolak hakim pada awal Oktober 2026. Dengan demikian, proses penyidikan perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu terus berlanjut.
Penahanan Syaefudin menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penyimpangan anggaran tunjangan DPRD Indramayu. Aparat penegak hukum masih memiliki tugas untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka serta memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
**

Posting Komentar