Denny Indrayana Nilai Gibran Tak Lagi Penuhi Syarat Wapres, Dorong Proses Pemakzulan
JAKARTA— FBINEWS
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden semakin diperkuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka.
Denny menyebut putusan tersebut menjadi dasar untuk menilai bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai Wakil Presiden.
"Lewat putusan MK yang dikonfirmasi dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, maka Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, terutama dalam konteks ini adalah syarat pendidikan," kata Denny Indrayana kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Menurut Denny, persoalan tersebut seharusnya ditindaklanjuti melalui proses pemakzulan karena Gibran telah resmi menjabat sebagai Wakil Presiden.
Ia menjelaskan, putusan MK membedakan mekanisme penyelesaian persoalan persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebelum serta setelah pelantikan.
"Jadi ini penting untuk menegaskan harusnya proses pemakzulan berjalan. Kenapa proses pemakzulan pasca ini? Karena setelah putusan MK memang ditarik garis demarkasi lebih tegas, yaitu setelah pelantikan, yang terjadi kalau ada masalah-masalah dengan presiden dan wakil presiden adalah removal from office, proses pemakzulan, bukan diskualifikasi kata MK," tuturnya.
Denny menambahkan, apabila persoalan persyaratan terjadi sebelum pelantikan, mekanisme yang dapat ditempuh masih berada dalam ranah pemilu, termasuk kemungkinan diskualifikasi.
"Kalau sebelum pelantikan, masih mungkin itu rezim pemilu, masih mungkin diskualifikasi," tambahnya.
MA Kabulkan Kasasi Terkait Suket Pendidikan Gibran
Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan yang dikutip dari situs resmi MA pada Jumat (30/10/2026) itu menyatakan:
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya."
Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Meski demikian, pernyataan Denny mengenai tidak terpenuhinya syarat pendidikan dan perlunya proses pemakzulan merupakan pandangan hukum yang disampaikannya. Tindak lanjut terhadap putusan MA dan implikasinya terhadap jabatan Wakil Presiden tetap harus melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan yang berlaku.
**

Posting Komentar