News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pedagang Singkong Asal Pekalongan Jadi Tersangka Usai Gowes ke Jakarta, Penahanan Ditangguhkan

Pedagang Singkong Asal Pekalongan Jadi Tersangka Usai Gowes ke Jakarta, Penahanan Ditangguhkan

 



PEKALONGAN — FBINEWS  

Andi Supriyatin (41), seorang petani sekaligus pedagang singkong asal Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Bareskrim Polri di Jakarta.


Andi sebelumnya menjadi sorotan setelah mengayuh sepeda dari Pekalongan menuju Jakarta untuk mengikuti aksi demonstrasi.


Penangkapan terhadap Andi dilakukan pada Rabu pagi, 28 Oktober 2026, oleh personel Bareskrim Polri di Jakarta.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, Andi disangkakan melanggar Pasal 246 dan/atau Pasal 247 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Ia diduga melakukan penghasutan untuk melawan penguasa umum melalui unggahan di media sosial.


Namun, perkembangan terbaru menyebutkan bahwa penahanan Andi Supriyatin resmi ditangguhkan oleh pihak kepolisian pada Senin malam, 2 November 2026.


Penangguhan penahanan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses hukum yang tengah dijalani Andi.


Kasus ini mendapat perhatian publik karena Andi merupakan warga biasa yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan pedagang singkong, serta menempuh perjalanan jauh menggunakan sepeda untuk mengikuti aksi demonstrasi di Jakarta.


Hingga kini, proses hukum terhadap Andi masih menjadi perhatian masyarakat.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar