16 Agu 2022
Tewaskan Satu Orang di Bekasi, Polisi Tahan Tiga Remaja Pelaku Tawuran
Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal
Diketahui pemilik barang tersebut ialah Hadiwijoyo alias Awei (37) yang merupakan warga Jalan Segaran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang dan berdasarkan informasi barang- barang tersebut Awei jual melalui online.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M. Barly Ramadhany, S.H., mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat. "Berkat informasi dari masyarakat kita berhasil mengungkap kasus ini,” ujarnya, pada Senin (15/08/2022).
Dikatakan Kombes Pol M. Barly Ramadhany, S.H., bahwa anggota Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pengecekan dengan mendatangi toko meubel Indah yang beralamat di Jalan Segaran, Kecamatan IT I Palembang, Jumat (29/7) sekitar pukul 10.00.
“Pada saat kita melakukan pengecekan di toko milik pelaku, kita mendapati kalau pelaku memperdagangkan minuman beralkohol dari jenis A, B dan C tanpa izin,” jelasnya.
Tidak hanya mengamankan barang bukti beralkohol, Barly mengatakan bahwa aggotanya juga mengamankan 126 totebag drinks. "Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun penjara,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, tambah Barly, yakni 17 botol minuman keras dengan golongan A, kemudian 641 golongan B dan untuk golongan C sebanyak 191 botol. "tersangka dikenakan Pasal 106 JO pasal 24 Ayat UU RI Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Sebagaimana 106 Ayat (1) JO Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 Tahun,” pungkasnya.
Bareskrim Polri Berhasil Tangkap Delapan Pengelola Judi Online
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Nurul Azizah mengatakan kedelapan tersangka itu berinisial MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD. Mereka diamankan pada Sabtu (13/8/22). "Terdiri dari enam orang laki-laki, dan dua orang perempuan," jelas Kombes. Pol. Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/8/22).
Menurut Kombes. Pol. Nurul, para pengelola judi online tersebut ditangkap dalam penggerebekan di Apartemen CBD Pluit, Jakarta Utara. "Penggrebekan tersebut terkait dengan penindakan judi online atau judi dengan sarana website," jelas Kabag Penum.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 303 KUHP, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Serta, Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
11 Agu 2022
Polri Ungkap Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam
10 Agu 2022
Amankan 2 Pelaku, Polri Ungkap Percetakan Uang Palsu di Rumah Kontrakan
Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Penetapan tersangka itu usai timsus memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. Dan timsus telah memutuskan untk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tegas Kapolri, Rabu, (10/08/22).
Berdasarkan pemeriksaan Timsus, Kapolri menyatakan, tidak benar terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E. Sebenarnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga tersebut.
“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta persitiwa tembak menembak seperti dilaporkan awal, Timsus menemukan bahwa perisitiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengkaibatkann meninggal dunia yang dilakukan saudara E atas perintah saudara FS,” tambah Kapolri.
Untuk membuat kejadian seolah-oleh terjadi tembak menembak, FS menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak beberapa kali dinding rumah.
“Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata K ke dinding berkali kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” ungkap Kapolri.