-->

Bupati Pakpak Bharat Diperiksa KPK


Jakarta - FBINews

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu,Rabu (28/11). Remigo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya yakni, Hendriko Sembiring (HSE).
Remigo sendiri merupakan tersangka penerima suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Pakpak Bharat. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSE," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi,Rabu (28/11).

Selain itu, penyidik juga memeriksa dua tersangka lainnya yakni, pihak swasta Hendriko Sembiring dan Pelaksana Tugas Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali. Keduanya diperiksa silang sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka penerima suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Pakpak Bharat. Ketiganya yakni Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (RYB); Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK) dan pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE).

Remigo diduga menerima suap sebesar Rp550 juta dari sejumlah proyek di wilayahnya. Uang Rp550 juta tersebut diterima Remigo dalam tiga tahapan melalui pihak perantara. David Anderson dan Hendriko Sembiring diduga sebagai perantara suap untuk Remigo.

Remigo diduga menggunakan uang suapnya untuk kepentingan pribadi serta guna mengamankan kasus yang menjerat istrinya di penegak hukum lain di Medan. KPK masih mengembangkan perkara ini terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan suap untuk Bupati Pakpak Bharat.

Atas perbuatannya, Remigo, David, Hendriko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ucok Horlas
 Advertisement Here
 Advertisement Here