-->

Zumi Zola Resmi Di Berhentikan Menjadi Gubernur Jambi,Surat Keputusan Dari Presiden Ir.Joko Widodo Sudah Turun

JAKARTA -  FBINews.net

Zumi Zola resmi diberhentikan sebagai Gubernur Jambi. Surat keputusan Presiden sudah keluar, setelah Zumi divonis bersalah dalam kasus suap kepada anggota DPRD Jambi terkait APBD 2017.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar,  Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/P Tahun 2019 tentang pemberhentian Zumi Zola itu telah terbit.

“Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi telah terbit, Keppresnya sudah telah diteken Presiden Joko Widodo,” kata Bahtiar dalam siaran persnya, Jumat (18/1/2019).

Sebelumnya, Zumi Zola sudah tak aktif menjadi gubernur usai menyandang status terdakwa gratifikasi dan memberi suap kepada DPRD Provinsi Jambi untuk pertanggungjawaban APBD 2017, serta pengesahan APBD 2018. Dia pun sudah divonis dalam dua perkara tersebut.

Menurut Bachtiar, Keppres tersebut sudah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk segera ditindaklanjuti. Dengan terbitnya surat tersebut, lanjutnya, DPRD Jambi mempunyai dasar hukum untuk melakukan Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Zumi Zola.

“Dengan demikian keppres tersebut, menjadi dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Jambi secara tetap,” ungkap Bahtiar.

Disebutkannya, pada rapat paripurna itu,  akan ada pembahasan mengenai pengangkatan Wakil Gubernur Jambi, naik menjadi gubernur. Yang nantinya langsung dilantik Presiden.

“Sementara itu, untuk mengisi kekosongan wakil gubernur, maka akan dilakukan setelah pelatikan gubernur terpilih,” tandasnya.

Ucok Horlas
 Advertisement Here
 Advertisement Here