-->

Bagi Pengendara Bermotor Yang Memakai GPS Siap-siap Di Pidana


JAKARTA - FBINews.net

Bagi para pengemudi kendaraan bermotor yang terbukti menggunakan Global Positioning System (GPS) saat berkendara siap-siap dipidana.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi menjelaskan, para pengendara motor ini bisa dipidana selama tiga bulan penjara dan atau didenda sebesar Rp. 750 ribu.

“Bagi pengendara yang menggunakan GPS bisa dikurung dan dikenakan denda berdasarkan Pasal 106 ayat 1 dan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009,” ujar Herman ketika dikonfirmasi pada Sabtu (9/2/2019).

Pasal 106 ayat 1 ini menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Lebih lanjut, pasal ini menjelaskan yang dimaksud dengan penuh konsentrasi ialah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.

Sementara itu, pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 750 ribu disebutkan dalam Pasal 283 kalau setiap orang yang melanggar pasal 106 ayat 1 dapat dikenakan pidana tersebut.

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penggunaan GPS di handphone saat berkendara.

Permohonan tersebut diajukan oleh suatu komunitas mobil dan para pengemudi transportasi online pada Maret 2018 lalu. 

Wahyudin dan panji
 Advertisement Here
 Advertisement Here