-->

KPK Melimpahkan Berkas Kasus Bupati Bekasi Neneng Hasanah



JAKARTA - FBINews.net

Berkas  penyidikan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, telah rampung.KPK melimpahkan berkas itu bersama empet tersangka lain, ke Pengadilan Tipikor Bandung.

“Sore ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk 5 orang tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said,  Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Untuk empat orang lain dalam kasus ini adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Menurut Febri, dalam penyidikan kasus ini tim lembaga antirasuah setidaknya sudah memeriksa 22 saksi untuk tiga tersangka sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 14 Oktober 2018.

Mereka adalah Mantan Gubernur Jawa Barat, Anggota DPRD Bekasi, Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, dan pihak swasta.  “Persidangan rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Bandung,” kata Febri.

Sebelumnya, KPK mencium dan melakukan OTT terkait dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Selanjutnya, dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Selain orang-orang tersebut, yang ditangani KPK dari  pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas. 

Sodikin&Panji
 Advertisement Here
 Advertisement Here