-->

KPK Periksa 9 Anggota DPRD Jambi Mengenai Kasus Zumi Zola




JAKARTA - FBINews.net

KPK memeriksa tiga pimpinan dan enam anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Mereka akan diperiksa di Polda Jambi.

Juru Bicara KPK, Febri Dianysah, mengatakan tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang diperiksa ialah Cornelis Buston, Ar Syahbandar, dan Chumadi Zaidi. Sementara enam lainnya merupakan anggota DPRD ialah Efendi Hatta, H Zainal Abidin, Sufardi Nurzain, Elhelwi, Gusrizal, dan Muhamadiyah.

Selain sembilan anggota DPRD Jambi, KPK juga memeriksa seorang dari unsur swasta, yaitu Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Dari 10 saksi yang dipeirksa KPK, lima diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Cornelis Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Sufardi Nurzain, dan Asiang.

“Pemeriksaan dilakukan untuk para tersangka yang sudah diproses sebelumnya,” ucap Febri, Selasa (12/2/2019).

Dalam pemeriksaan ini, lanjut Febri, mereka akan ditanya perihal komunikasi atau informasi permintaan uang ketok palu ke Gubernur Jambi nonaktf, Zumi Zola, untuk pengesahan APBD Jambi.

“Kami harap para saksi datang dan menjelaskan dengan jujur apa yang diketahui terkait dugaan aliran dana, proses pengesahan anggaran, komunikasi atau bahkan informasi tentang permintaan uang ketok palu dan materi perkara lainnya yang ditanyakan penyidik,” tandasnya.

Pengembangan perkara ini bermula dari pernyataan sejumlah saksi yang mengakui adanya uang suap yang disiapkan Zumi Zola untuk seluruh anggota DPRD.

Zumi Zola sendiri divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan gratifikasi dan suap. Selain itu, hakim juga mencabut hak politiknya selama 5 tahun. 

Wahyudin dan Sodikin
 Advertisement Here
 Advertisement Here