-->

Tangkap 3 Pengedar Sabu, Polrestabes Medan Sita 2,1 Kg Sabu



Medan - Fbinews.net

Polrestabes Medan menangkap tiga pengedar sabu di Medan, Sumatera Utara. Petugas menyita 2,1 kg sabu sebagai barang bukti.

"Petugas Satnarkoba berhasil menangkap tiga pengedar sabu secara terpisah. Dari ketiganya, total barang bukti ada 2,1 Kg sabu," kata Kasubbag Humas Polrestabes Medan Kompol Edward Saragih kepada wartawan, Selasa (28/1/2020).

Kompol Edward mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat soal peredaran narkoba di Jalan Marelan Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial AW (25) warga Marelan, Senin (27/1).

"Awalnya kita menangkap AW. Dari tangannya kita berhasil menyita delapan bungkus sabu seberat 1700 gram bersama satu timbangan elektrik," sebut Kompol Edward.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap seorang pria lagi berinisial FS (21), warga Marelan di Perumahan Simalingkar, Pancur Batu.

Dari tangannya, petugas menyita satu bungkus sabu seberat 200 gram. Dari pengakuan FS, sabu itu diperolehnya dari seorang pria berinisial AA (30) warga Kota Langsa Aceh.

"Setelah kita menangkap AW, kita lakukan pengembangan dan beberapa hari kemudian berhasil menangkap FS. Selanjutnya, juga menangkap AA di Sei Sikambing, Medan Sunggal. Dari tangan AA, petugas juga menyita 200 gram sabu. Jadi, totalnya ada 2,1 kg sabu yang kita amankan," ujar Kompol Edward.

Kompol Edward menambahkan ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lanjutan. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.

Source : poldametrojayadotinfo
 Advertisement Here
 Advertisement Here