-->

8 Tersangka Pembobol Rekening Ilham Bintang Ditangkap Polda Metro Jaya


Jakarta - Fbinews.net

Subdit Jatanras Direktorat Reserse  Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menangkap delapan tersangka kasus pembobolan rekening wartawan senior, Ilham Bintang.

Delapan tersangka tersebut berinisial D, H, H, R, T, W, J dan A. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka itu merupakan sindikat penipuan asal Palembang, Sumatera Selatan.

Mereka melalukan pembobolan rekening Ilham Bintang, melalui nomor telepon seluler milik korban.

"Menangkap delapan pelaku yang salah satunya D merupakan otak dari tindak pidana ini. D ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan," ujar Kombes Pol Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020), yang juga mengatakan bahwa tujuh tersangka lainnya ditangkap di DKI Jakarta.

Di kediaman tersangka D, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka D diketahui memiliki jaringan penipuan di daerah lainnya.

"Tersangka D selain mempunyai jaringan di Jakarta, dia mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban. Masih kita dalami," kata Kombes Pol Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, Ilham Bintang melaporkan kasus dugaan pembobolan rekening miliknya yang saldonya ditransfer ke hampir seratus rekening.

Adapun laporan Ilham teregister dengan nomor laporan LP/349/I/Yan2.5/2020/SPKTPMJ. Ilham juga telah menunjuk Elza Sjarief sebagai kuasa hukumnya.

Pembobolan rekening Ilham dilakukan orang tak dikenal melalui pencurian nomor kartu Indosat miliknya, saat ia berpergian ke luar negeri.

Source : poldametrojayadotinfo 
 Advertisement Here
 Advertisement Here