-->

Bawa Kabur Motor Korban, Dua Begal Motor di Amankan Polsek Bojonggede


Bogor  – Fbinews.net

Kawanan spesialis begal motor berhasil diamankan anggota Reskrim Polsek Bojonggede, saat membawa kabur motor korban ke  daerah Atang Sanjaya, Bogor.

Kapolsek Bojonggede Kompol Supriyadi mengatakan perampasan motor milik ibu rumah tangga Ribka Uno (42), di Jalan M.Muhidi Kp. Duri RT.001/02, Desa Tonjong, Tajurhalang, Kab Bogor, terjadi  sekitar pukul 01.00 WIB. Pada waktu kejadian korban sedang berada di depan rumah berdiri diatas motor.

"Saksi yang ada di lokasi melihat pelaku membawa kabur motor korban jenis matik ke arah Bilabong," ujar Kompol Supriyadi, Jumat (1/5/2020).

Kompol Supriyadi  mengungkapkan anggota Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jajang melakukan penyisiran dan dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

"Dibantu sama saksi pencarian pelaku membuahkan hasil, dua pelaku berhasil diamankan di sekitar daerah Atang Sanjaya Bogor tidak lama setelah menerima laporan korban,"ungkap Kompol Supriyadi.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Jajang Rahmat menambahkan kedua pelaku MF (32), dan A (28), merupakan warga Parung dan mengaku sudah dua kali mencuri motor.

"Kedua pelaku mobile sebelum sahur mencari sasaran motor yang sedang diparkir pinggir jalan. Pada waktu kejadian target sedang sepi dan  hanya melihat korban sedang berdiri disamping motor langsung dirampas motornya," ungkap AKP Jajang.

Sementara itu alasan kedua pelaku menjadi pencuri, lanjut AKP Jajang Rahmat, karena sulit mencari pekerjaan dan sudah lama menganggur.

"Hanya dengan bermodal satu buah kunci leter T dengan anak kunci dan obeng , pelaku sudah dapat mencuri motor hanya dalam hitungan menit," tambah AKP Jajang.

Pelaku mengaku, motor hasil kejahatannya  dijual kepada penadah seharga Rp. 1jutaan. "Uang hasil kejahatan jual motor dibagi dua dan dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujar AKP Jajang.

Petugas menyita barang bukti  berupa kunci leter T bersama anak kunci, obeng, dan dua unit motor Honda Beat hitam dan Vario biru. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan pidana diatas 6 tahun

Source : mascipoldotcom 
 Advertisement Here
 Advertisement Here