-->

Pemkab Diminta Tindak Tegas Kendaraan Barang Bertonase Tak Sesuai Kapasitas Jalan



Serang - Fbinews.net

Anggota DPRD Banten Dapil Kabupaten Lebak Ade Hidayat meminta Pemkab Lebak menindak tegas kendaraan barang berkapasitas muatan 30 sampai 40 ton yang melintas di jalan Rangkasbiting-Malingping via Gunung Kencana. Selain melanggar, kendaraan tersebut juga rawan membuat jalan mengalami kerusakan lebih cepat dan menyebabkan kecelakaan. 

"Untuk jalan Rangkasbitung-Malingping via Gunung Kencana yang merupakan jalan kabupaten, kendaraan yang boleh melintas kan harusnya maksimal berkapasitas 20 ton. Untuk yang berkapasitas muatan 30 sampai 40 harusnya melintas di jalan nasional," katanya. 

Dia berharap pemda tak ragu melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar. "Di pemda ada dinas perhubungan. Saya minta jalankan tugasnya dengan baik," ujarnya. 

Penindakan kendaraan berkapasitas 30 sampai 40 ton yang melintas Rangkasbitung-Malingping via Gunung Kencana perlu dilakukan untuk menjaga kualitas kualitas jalan itu sendiri. Jika dibiarkan maka  jalan  akan mengalami kerusakaan yang lebih cepat. Akibatnya pemda harus menanggung pembiayan perbaikan jalan secara terus-menerus. 

"Pemda punya tanggungjawab pembiayaan program lain. Harusnya jalan dijaga dengan baik, tidak boleh dilintasi kendaraan berkapasitas tonase yang tak sesuai. Sehingga anggaran pemda tidak tersedot hanya untuk perbaikan jalan," ujarnya. 

Kendaraan barang berkapasitas muatan tak sesuai kapasitas jalan juga rawan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. "Lebar jalannya kecil sementara kendaraan besar. Akibatnya terjadi kecelakaan lalu lintas. Hari ini saja (Jumat, 19/6/2020) saya melihat ada kendaraan yang dimaksud mengalami kecelakaan, dua-duanya terguling. Satu hampir menimpa musala dan satu lagi hampir menimpa rumah warga," katanya.


Mujahidin
 Advertisement Here
 Advertisement Here