-->

Denda Administrasi Sebanyak 10.680 kali, TNI-Polri Lakukan 760 Ribu Tindakan Pelanggar Protokol Kesehatan, Total Denda Capai Rp 702 Juta



Jakarta -  Fninews.net


Selama 7 hari pelaksanaan Operasi Yustisi, 14-20 September 2020, aparat TNI-Polri telah melakukan 760.195 penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker. Ini merupakan jumlah pelanggar di seluruh Indonesia. “Denda administrasi sebanyak 10.680 kali dengan nilai denda Rp 702.754.500,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Selasa (22/9). 


Kemudian, sambung Brigjen Pol Awi, sanksi teguran secara lisan sebanyak 607.174 kali dan teguran tertulis sebanyak 98.800 kali. Selama melakukan operasi, personel gabungan juga telah melakukan penutupan 229 tempat usaha yang bandel karena tak mengindahkan protokol kesehatan. “Sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 43.312 kali,” ucap Brigjen Pol Awi. 


Brigjen Pol Awi menambahkan, personel gabungan yang terlibat dalam operasi yustisi berjumlah 75.445 personel. Terdiri dari Polri sebanyak 37.550 personel, TNI 14.496 personel, 15.265 personel Satpol PP, dan 8.134 personel lainnya. 


Sanksi yang diberlakukan selama Operasi Yustisi menyesuaikan dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di tiap wilayah. Sanksi tetap mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Jika kemudian sanksi yang dikenakan belum efektif, maka Polri bisa mempidanakan para pelanggar protokol kesehatan

source : poldametrojayadotinfo  

 Advertisement Here
 Advertisement Here