-->

2 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Ditangkap Polsek Ciputat

 

TANGSEL – fbinews.net


Polsek Ciputat Polresta Tangsel menangkap 2 pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus meminjam hp dan mengancam korban menggunakan senjata tajam hingga korban terluka, hal tersebut disampaikan Kapolsek dalam pers realese di Mako Polsek Ciputat, Tangerang Selatan. Jumat (30/10/2020) pukul 09.00 WIB. Sebelum Pers Realese dimulai Kapolsek Ciputat Pimpin Apel Personil Gabungan 3 Pilar PAM Pilkada Tangsel.


“Mereka berhasil ditangkap di dua tempat berbeda,” sebut Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika, SH dalam keterangan dalam pers realese tersebut.


Endy menyebutkan, kedua pelaku tersebut berinisial KNC (21) warga kp. Masjid, Kel. Jombang Kec. Ciputat, Tangsel sebagai eksekutor; TMP (17) warga Perumahan Villa Mutiara, Kel. Sawah Baru, Kec. Ciputat, Tangsel berperan sebagai joki.


“ Kedua pelaku itu pengangguran, mereka sedang nongkrong di jembatan baru Jalan Raya UPJ,” ujar Endy.



Endy melanjutkan, mereka beraksi di lokasi tersebut yaitu pada tanggal 18 Oktober 2020 sekira pukul 09.00 WIB. mereka berdua merampas Hp milik Korban WN (14) warga kp. Serua Poncol, Kel. Sawah Baru, Kec. Ciputat, Tangsel.


Akibat perbuatan yang dilakukan kedua tersangka, korban menderita kerugian sebesar Rp.3,000,000,- dan mengalami luka tusuk pada lengan.


“Sebenarnya tujuan yang mereka nongkrong ini untuk mencari mangsa/korban untuk merampas Hp karena terdesak untuk service motor,” kata Endy.


Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda, untuk pelaku TMP ditangkap di rumahnya di Perumahan Villa Mutiara, Kel. Sawah Besar, Ciputat, sedangkan KNC ditangkap di rumah kerabatnya di Cisaat Kab. Sukabumi, Jawa Barat, (24/10).


Polsek Ciputat berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti baju korban dan pelaku, kotak box hp dan hp vivoY12i, satu unit sepeda motor.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Pada kesempatan tersebut Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika, SE menghimbau kepada warga yang hendak melaksanakan aktifitas olahraga khususnya sepeda santai, 


" Hendaknya jangan membawa tas karena hal tersebut mengundang para pelaku kejahatan, seperti begal atau jambret," himbaunya.(Khoer_Azis)

 Advertisement Here
 Advertisement Here