-->

Dalam Satu Bulan Terakhir Polres Pandeglang Berhasil Ungkap 4 Kasus


PANDEGLANG - FBINEWS.NET

Jajaran Polres Pandeglang Polda Banten dalam satu bulan terakhir berhasil mengungkap 4 kasus, yaitu kasus Pencurian kendaraan bermotor jenis R2/R4 dan penyakit masyarakat perjudian sambung ayam. 

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, S.IK,SH, MH., dalam Press Conference di Mako Polres Pandeglang, Jumat (7/5/2021).


Hadir dalam press conference tersebut, Kapolres Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, S.IK,SH, MH, didampingi Kasat Rekskrim Iptu Wisnu Adicahya S.Ik, Ipda Tomi Irawan Kanit Idik I, dan Kasubag Humas AKP Humedi, dan Kasi Propam Ipda Mahdi.

Dalam keterangannya Kapolres mengatakan, Bahwa kasus pencurian roda 4 dengan tiga tersangka berinisial AD, SK dan CC tiga tersangka tinggal di Bogor, satunya lagi di Lamoung dan satu tersangka lainnya warga Pandeglang, pencurian dengan pemberatan dengan hukuman kurungan 9 tahun penjara. TKP ada dua lokasi Cibaliung dan Banjar dengan merusak kunci pintu mobil A 8753 KJ saat ini sudah dilakukan penyelidikan untuk dilengkapi ke Kejaksaan.


"Ketiga pelaku sudah kita amankan untuk dilengkapi berkas-nya dan diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” ucap Hamam.

Hamam menambahkan, terkait pencurian kendaraan roda dua, tersangka IR adalah residivis baru keluar menjalani hukuman, sementara dua orang rekannya masih DPO tersangka inisial IR warga Kecamatan Sumur. Kemudian pihaknya juga berhasil mengungkap kasus penipuan kendaraan bermotor, untuk pelaku yang berhasil diamankan berinisia IT, barang bukti yang diamankan BPKB Honda Beat dari Pelalu.

"Ini hasil pengungkapan kita dibulan Mei 2021 sementara kedua orang tersangka masih DPO masih dalam pengejaran petugas, yang baru ketangkap IR. Untuk pelaku kasus penipuan juga masih dalam pengejaran ke wilayah Sukabumi dan Cianjur,” sebut Hamam.

Kapolres juga menyebutkan, selama bulan ramadhan ini pihaknya juga mengungkapkan kasus penyakit masyarakat perjudian sambung ayam di Kecamatan Cisata dengan barang bukti uang Rp 3 juta serta 4 Ekor Ayam Bangkok, serta tersangka DF sebagai penyelenggara dan tempat, SB, IL, MH, dan ST disangkakan pasal perjudian. Sat reskrim Hampir sebulan melakukan pengamatan terkait adanya perjudian sabung ayam.

” kemudian anggota Satreskrim melakukan penggerebekan ke lokasi Judi Sabung Ayam, dan para pelaku berhasil kita amankan, sedangkan untuk yang lainya terpaksa kita keluarkan karena mereka tidak cukup bukti, kalau yang 5 orang ini sudah cukup bukti dan mereka adalah para pelaku perjudian, dan sedang kami lengkapi berkasnya untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkana dan mereka akan dikenakan pasal perjudian,” pungkas Kapolres.



(Khoer_azis/Ari)
 Advertisement Here
 Advertisement Here